
BULELENG – Lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan modus pemerasan terhadap para pengembang rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng, oknum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Made Kuta terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup, Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi (Timsus Tipikor) Kejaksaan Tinggi Bali bahkan telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Made Kuta.
“Berdasarikan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti permulaan cukup, kita telah menetapkan saudara MK sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bali Eka Sabana usai pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka MP di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (20/3/2025).
Eka Sabana didampingi A A Ngurah Jayalantara selaku Kasi Pengendalian Operasi Pidsus Kejati Bali menegaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik Tipikor Kejati Bali melakukan pemeriksaan kedua terhadap MP terkait dugaan pemerasan terhadap pengembang rumah bersubsidi dengan pola Kredit Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (KPR-MBR) yang digulirkan pemerintah.
“Tersangka MK diduga melakukan pemerasan terhadap para pengembang rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng dalam proses pengurusan dokumen Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Permintaan tersangka untuk penerbitan KKKPR dan PKKPR mencapai puluhan juta dan dilakukan sejak menjabat sebagai kepala dinas, tahun 2020,” terangnya.
Atas perbuatannya, lanjut Sabana, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara, MP yang diduga memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, dijerat pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001) mengatur tentang pemerasan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya.
“Perbuatan tersangka menyalahgunakan kekuasaan, kewenangan sebagai kepala dinas. Perbuatan tersangka yang akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejati Bali, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya. (kar/jon)








