
MANGUPURA – Pemkab Badung telah mengumumkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 1 tahun 2024. Setelah dinyatakan lulus mereka harus segera melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya, menjelaskan pengumuman kelulusan calon ASN P3K gelombang pertama telah dilakukan dalam dua tahap. “Untuk formasi tenaga kesehatan telah diumumkan pada 30 Desember dan untuk formasi tenaga teknis dilakukan pada 31 Desember 2024,” kata Wijaya, saat dikonfirmasi, Rabu (1/1).
Setelah pengumuman kelulusan tes CAT, para calon pegawai P3K 2024 wajib melengkapi beberapa dokumen persyaratan lainnya. “Jadi Peserta yang dinyatakan lulus agar segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id, mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi ASN P3K antara lain lain: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian daftar riwayat hidup; Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.
Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025, serta lainnya. (lit,dha)








