
DENPASAR – Karir Brigadir AN di institusi Polri tamat. Personel berdinas di bagian logistik Polda Bali ini diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran berat.
Upacara PTDH digelar bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Polda Bali, Rabu (20/5). Pemecatan ditandai pemberian tanda silang pada foto Brigadir AN yang dilakukan Wakapolda Bali Brigjen I Made Astawa.
Brigadir AN yang sebelumnya berdinas di bidang logistik Polda Bali dipecat karena dugaan pelanggaran berat, mulai ujaran kebencian terhadap institusi Polri di media sosial, kasus penggelapan, hingga dugaan keterlibatan dalam kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender). Bahkan, ia pernah dimutasi dari Polda Kalimantan karena terseret kasus penggelapan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariansady menegaskan, pemecatan Brigadir AN merupakan langkah tegas dan komitmen Polda Bali dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.
Tindakan ini untuk menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,”tegas Kombes Ariansady.
Putusan PTDH terhadap Brigadir AN setelah melalui proses hukum internal yang dilaksanakan secara objektif dan transparan.
“Pelanggaran yang dilakukan Brigadir AN sudah banyak sehingga tidak dapat ditolerir lagi sehingga dilakukan PTDH,”tandasnya.








