
DENPASAR – Universitas Udayana kembali mencatatkan prestasi akademik membanggakan. Program Studi Doktor Ilmu Hukum resmi mempromosikan I Komang Darmayasa meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dalam sidang terbuka yang digelar, Selasa (19/5/2026).

Akademisi sekaligus praktisi hukum tersebut tercatat sebagai lulusan tercepat angkatan 2023 dengan masa studi hanya 2 tahun 9 bulan dan berhasil meraih predikat Cumlaude dengan IPK 3,94.
Capaian tersebut menjadi sorotan karena program doktoral, khususnya di bidang ilmu hukum, dikenal memiliki proses akademik yang ketat, kompleks, dan membutuhkan penelitian mendalam.
Masa studi yang berhasil ditempuh dalam waktu kurang dari tiga tahun menunjukkan konsistensi, disiplin, dan kapasitas akademik yang kuat dalam menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan doktoral.
Keberhasilan I Komang Darmayasa semakin istimewa karena diraih melalui penelitian yang mengangkat isu aktual dalam praktik hukum nasional.
Dalam sidang terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana, ia mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pengosongan Objek Lelang dalam Proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.”
Penelitian tersebut membahas pentingnya pembaruan regulasi mengenai mekanisme pengosongan objek lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan.
Topik ini dinilai memiliki relevansi tinggi terhadap perkembangan hukum perbankan dan penyelesaian kredit bermasalah yang terus berkembang di Indonesia.
Melalui kajiannya, I Komang Darmayasa menyoroti perlunya sistem hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak para pihak secara berkeadilan, sekaligus menciptakan efektivitas dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan.
Isu mengenai pengosongan objek lelang selama ini kerap menjadi salah satu tantangan dalam proses penyelesaian sengketa dan pelaksanaan hak kreditur.
Oleh karena itu, penelitian tersebut dinilai memberikan kontribusi penting dalam upaya penyempurnaan regulasi di sektor hukum dan perbankan.
Sidang promosi doktor yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Udayana dihadiri sejumlah akademisi dan tokoh hukum terkemuka.
Di antaranya adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., bertindak sebagai Ketua Sidang. Sementara itu, Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum., menjalankan peran sebagai Promotor dalam penelitian doktoral tersebut.
Sedangkan tim pembimbing juga diperkuat oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H., sebagai Co-Promotor I serta Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Udayana, Nyoman Satyayudha Dananjaya, S.H., M.Kn., Ph.D., sebagai Co-Promotor II.
Kehadiran para akademisi senior tersebut menunjukkan pentingnya kajian yang diangkat dalam disertasi serta kualitas penelitian yang telah disusun selama masa studi doktoral.
Tidak hanya itu, sidang terbuka juga menghadirkan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2004–2015, Janedjri M. Gaffar, yang bertindak sebagai Penguji Eksternal.
Selain penguji eksternal, tim penguji juga terdiri dari Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, S.H., M.Hum., Dr. Made Suksma Prijandhini Devi Salain, S.H., M.H., LL.M., serta Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, S.H., M.H.
Kehadiran jajaran akademisi dan praktisi hukum tersebut memberikan bobot tersendiri terhadap proses evaluasi ilmiah yang dijalani oleh promovendus.
Atas keberhasilannya menyelesaikan seluruh tahapan akademik, I Komang Darmayasa memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3,94.
Nilai tersebut mengantarkannya lulus dengan predikat “Dengan Pujian” atau Cumlaude, sebuah penghargaan akademik yang diberikan kepada mahasiswa dengan capaian prestasi sangat baik selama menempuh pendidikan.
Predikat tersebut tidak hanya mencerminkan keberhasilan dalam menyelesaikan penelitian doktoral, tetapi juga menunjukkan konsistensi akademik selama mengikuti seluruh proses perkuliahan dan penelitian.
Tim penguji dalam sidang terbuka turut memberikan apresiasi terhadap kualitas disertasi yang dipertahankan. Di mana, kedalaman analisis, ketajaman argumentasi hukum, serta kontribusi praktis yang ditawarkan dalam penelitian menjadi beberapa aspek yang mendapatkan perhatian khusus dari para penguji.
Penelitian tersebut dinilai tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga menawarkan solusi yang dapat dipertimbangkan dalam praktik hukum yang berlangsung di Indonesia.
Sekadar diketahui, selain aktif di dunia akademik, Dr. I Komang Darmayasa, S.H., M.H., juga dikenal sebagai praktisi hukum yang memiliki pengalaman langsung dalam menangani berbagai persoalan hukum di lapangan.
Saat ini ia aktif sebagai advokat di organisasi profesi advokat Peradi Denpasar.
Tidak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Young Lawyers Committee (YLC) Peradi Denpasar, sebuah organisasi yang berfokus pada pengembangan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme advokat muda.
Keterlibatan aktif dalam dunia praktik hukum disebut turut memberikan warna tersendiri dalam penelitian yang disusunnya.
Pengalaman menangani persoalan hukum secara langsung memungkinkan dirinya melihat berbagai tantangan implementasi regulasi yang terjadi di lapangan.
Perspektif tersebut kemudian dipadukan dengan pendekatan akademik yang kuat sehingga menghasilkan penelitian yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif.
Kombinasi antara pengalaman praktik dan kajian akademik menjadi salah satu kekuatan utama yang menonjol dalam disertasi yang dipertahankan pada sidang terbuka tersebut.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam disertasi I Komang Darmayasa adalah lahirnya sebuah konsep baru yang disebut sebagai novelti penelitian.
Konsep tersebut diberi nama “Single Auction Method Settlement” atau disingkat SAMSET. Dalam bahasa Indonesia, konsep ini diterjemahkan sebagai “Metode Lelang Satu Pintu Penyelesaian.”
SAMSET dirancang sebagai model penyelesaian yang terintegrasi dalam proses lelang eksekusi hak tanggungan. Melalui pendekatan tersebut, proses penyelesaian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada seluruh pihak yang terlibat.
Konsep ini juga menawarkan pendekatan yang berorientasi pada penyederhanaan mekanisme hukum tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hak dan keadilan.
Keberadaan model SAMSET dinilai berpotensi menjadi referensi baru dalam pengembangan sistem hukum lelang nasional di masa mendatang.
Selain itu, konsep tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan.
Penelitian doktoral pada dasarnya tidak hanya bertujuan menghasilkan gelar akademik tertinggi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
Disertasi yang disusun oleh I Komang Darmayasa dinilai mampu menjawab kebutuhan praktik hukum yang berkembang di Indonesia.
Kajian mengenai pengosongan objek lelang merupakan isu yang memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan hak tanggungan.
Lewat gagasan rekonstruksi regulasi dan konsep SAMSET, penelitian ini memberikan alternatif pemikiran yang dapat digunakan dalam pengembangan kebijakan hukum nasional.
Kontribusi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penelitian ini mendapatkan apresiasi dari tim penguji dalam sidang terbuka.
Tak hanya itu, keberhasilan I Komang Darmayasa menyelesaikan studi doktoral dalam waktu 2 tahun 9 bulan juga menjadi cerminan kualitas pembinaan akademik di lingkungan Universitas Udayana.
Sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, Universitas Udayana terus menghasilkan lulusan yang mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik profesional.
Capaian ini sekaligus menunjukkan bahwa kolaborasi antara mahasiswa, promotor, co-promotor, serta lingkungan akademik yang mendukung dapat menghasilkan penelitian berkualitas tinggi dalam waktu yang relatif efisien.
Melalui raihan gelar Doktor Ilmu Hukum, predikat Cumlaude, serta status sebagai lulusan tercepat angkatan 2023, Dr. I Komang Darmayasa menorehkan prestasi yang tidak hanya membanggakan secara pribadi, tetapi juga menjadi inspirasi bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Pencapaian tersebut memperlihatkan bahwa dedikasi terhadap pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu hukum dapat menghasilkan kontribusi nyata yang berpotensi memberikan manfaat bagi sistem hukum nasional di masa mendatang. *








