
BULELENG – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja, Rabu, 13 Mei 2026 melaksanakan pemindahan deteni Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP (Lk,51) ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Pemindahan detensi dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan dan penanganan keimigrasian terhadap orang asing yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buleleng.
“FRP sebelumnya diamankan di Polres Buleleng setelah diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat berupa pengerusakan properti milik warga di wilayah Sangket, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,” ungkap Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra usai menandatangani surat pemindahan detensi.
Atas perbuatannya, kata Agung Kusuma Putra, yang bersangkutan sempat diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Buleleng.
“Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan Polres Buleleng kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi keimigrasian, FRP diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026.
“Meskipun izin tinggal yang dimiliki masih aktif, tindakan yang bersangkutan dinilai telah menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum sehingga diperlukan langkah penanganan administratif keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
Ia menegaskan, pemindahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan deteni keimigrasian guna mendukung proses penanganan lebih lanjut secara terpusat, efektif, dan sesuai prosedur operasional yang berlaku.
“Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Singaraja guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran proses pemindahan deteni. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” jelasnya.
Langkah ini juga merupakan wujud implementasi fungsi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Melalui pengawasan yang optimal serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait, Agung Kusuma Putra berharap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan menimbulkan gangguan stabilitas nasional. Hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat masuk dan berada di wilayah Indonesia,” tegasnya.
Hal ini merupakan komitmen Kanim Kelas II TPI Singaraja dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara profesional, akuntabel dan responsif.
“Terhadap setiap potensi pelanggaran maupun tindakan orang asing yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Indonesia, khususnya wilayah kerja Kanim Kelas II TPI Singaraja meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem,” pungkasnya.(kar/jon)








