
BULELENG – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perijinan (Pansus-TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu, 13 Mei 2026 siang menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Suci Bukitser, Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
Tak hanya kaget sekaligus mempertanyakan kelengkapan perijinan dari pembangunan villa yang menjamur di kawasan suci Bukitser, pada sidak yang dipimpin langsung I Made Supartha selaku Ketua Pansus TRAP juga dipertanyakan terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) pada Kawasan Konservasi Hutan Mangrove.
“Ada beberapa kejanggalan dari pembangunan tiga villa dan penerbitan SHM pada kawasaan konservasi hutan mangrove, sehingga Pansus TRAP akan menindaklanjuti hasil sidak dengan rapat dengar pendapat, RDP melibatkan pihak terkait,” tandas Supartha usai sidak di Kawasan Suci Bukitser, Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
Pada sidak yang dihadiri pimpinan OPD terkait dari Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng serta Camat Gerokgak dan Perbekel Desa Pemuteran tersebut, Supartha didampingi anggota Pansus TRAP, Gede Harja Astawa, Dr. Somvir, Oka Antara dan I Wayan Gunawan menegaskan, RDP dilaksanakan untuk mendapatkan penjelasan terkait kelengkapan perizinan dan SHM yang terbit pada kawasan Konservasi Hutan Mangrove.
“Apa yang disampaikan oleh perwakilan OPD terkait pembangunan tiga bangunan disini sangat tidak memuaskan, bahkan Satpol-PP masih tunggu kajian teknis saat diminta untuk melakukan penindakan,” tukas Supartha dibenarkan Harja Astawa.
Selaku Wakil Ketua Pansus TRAP, Harja Astawa menegaskan selain pembangunan villa yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pansus TRAP juga menemukan kejanggalan terbitnya SHM pada Kawasan Konservasi Hutan Mangrove.
Harja yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali memaparkan, pihak Kantor Pertanahan/BPN yang hadir tidak bisa menjelaskan tentang terbitnya SHM pada Kawasan Konservasi Hutan Mangrove.
“Karena dari BPN tidak membawa data, sehingga kita akan melakukan pendalaman melalui RDP. Termasuk pengambilalihan fasilitas umum berupa jalan menuju pura untuk pembangunan villa,” ungkapnya.
Kejanggalan berikutnya adalah pembangunan 3 unit villa yang dilakukan tanpa dilengkapi perijinan berupa PBG dari instansi terkait.
“Penjelasan dari OPD Perijinan, dari tiga unit villa, dua unit diantaranya masih dalam proses permohonan, sementara yang satu unit sama sekali belum mengajukan permohonan PBG,” tandas Harja Astawa.
Dia juga berharap Satpol-PP Provinsi Bali dan Satpol-PP Kabupaten Buleleng segera melakukan penindakan tegas, menghentikan pembangunan villa termasuk ‘break water’ (reklamasi) agar tidak terjadi aprasi ditempat yang lain. (kar/jon)








