
BULELENG – Satreskrim Polres Buleleng, Rabu, 6 Mei 2026 dinihari telah mengamankan warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial AM (36) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawan, front office Menjangan Dynasty Resort Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak berinisial IBP.
Selain mengungkap motif dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan AM pada hari Selasa, 5 Mei 2026 malam sekitar pukul 20.00, upaya pengamanan juga dilakukan serangkaian proses hukum, penetapan status tersangka yang masih menunggu keterangan saksi korban yang masih dalam perawatan.
“Kita belum mendapat keterangan korban, karena korban dirujuk ke RSU Sanglah, karena lukanya agak serius,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman terkait perkembangan penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh WNA Inggris di Mapolres Buleleng, Kamis (7/5/2026).
Kapolres Ruzi Gusman didampingi Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz dan Kasatreskrim AKP IGN Jaya Widura menegaskan, keterangan saksi korban sangat dibutuhkan dalam mengungkap motif penganiayaan yang diduga kuat akibat kesalahpahaman saat pelaku meminta informasi terkait parkir.
“Kondisi pelaku yang masih dibawah pengaruh alkhohol juga diduga menjadi pemicu, sehingga kita butuh keterangan saksi korban. Keterangan saksi korban juga dibutuhkan karena keterangan terduga pelaku yang didampingi staf dari British Consulate juga masih berubah-ubah, masih ngelantur,” tandasnya.
Ia menambahkan, serangkaian penyelidikan kasus ini, Polres Buleleng juga telah melakukan test urine dan sedang menunggu hasilnya, serta berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi TPI Singaraja untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Terkait pasal yang disangkakan, Kapolres Ruzi menyebutkan masih dilakukan pendalaman, namun berdasarkan hasil penyelidikan awal dan barang bukti sitaan antara lain berupa sebilah pisau stainles yang digunakan untuk menikam korban.
“Terhadap terduga pelaku, disangkakan pasal 466 KUHP, mutlak kan karena penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata dan kita akan lapis dengan pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951,” tegasnya.
Kapolres Ruzi juga menegaskan, proses hukum terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan WNA Inggris ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku di Indonesia.
“Mau WNA, mau WNI, kalau melakukan perbuatan melawan hukum di Indonesia, tentunya diproses dengan aturan hukum yang ada di Indonesia,” pungkasnya.(kar/jon)








