
TABANAN – Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, memantau kondisi dan kesiapan TPA Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, yang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Mei 2026 mendatang, Sabtu (25/4/2026).
Wabup Dirga melakukan pemantauan untuk melihat situasi lapangan menjelang peralihan musim dari penghujan ke kemarau yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aktivitas TPA Mandung.
“Karena cuaca seperti ini, nantinya kebakaran atau sebagainya perlu diantisipasi,” tegas Dirga Minggu (26/4).
Dirga menjelaskan bahwa pihaknya juga ingin mengetahui kesiapan TPA Mandung hanya menerima sampah residu mulai 1 Mei 2026.
“Sama seperti orang ujian, baru belajar. Bukan seperti itu. Pemerintah daerah terus bekerja,” imbuh Dirga mengandaikan.
Karena kendala kemampuan pemerintah daerah, khususnya dari sisi anggaran yang masih terbatas, pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah semaksimal mungkin dilaksanakan.
Dicontohkan dengan kebijakan yang ditempuh belum lama ini saat TPA Mandung tidak bisa beroperasi karena ketiadaan Pertamina Dex sehingga alat berat tidak bisa dikerahkan untuk menata sampah yang masuk.
“Sampah tidak terangkut beberapa waktu lalu karena kondisi pasokan BBM yang tidak ada, ini kendala teknis di lapangan ,” sebutnya.
Dirga menegaskan, membahas kondisi TPA Mandung saat ini tidak hanya bisa terpaku hanya pada rencana pelaksanaan pembatasan jenis sampah yang boleh masuk mulai 1 Mei 2026. Meski ia memastikan, kebijakan tersebut akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
“Pembatasan jenis sampah masuk TPA tetap akan dijalankan. Tentu pelaksanaannya di tahap awal mungkin belum maksimal. Sambil jalan nanti akan disempurnakan,” tandasnya
Wabup Dirga menambahkan , saat ini proses penataan TPA Mandung masih berlangsung. Khususnya terkait dengan peralihan metode pengelolaan sampah dari awalnya open dumping menjadi controlled landfill seperti arahan Pemerintah Pusat.
Pembatasan jenis sampah ke TPA Mandung itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, lewat Surat Edaran Nomor Nomor 07/DLH/2026. Surat edaran itu mengenai percepatan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber.(jon)








