
BULELENG – Komisi I DPRD Provinsi Bali, Jumat, 27 Maret 2026 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembangunan villa diatas tanah negara, kawasan hutan yang hak pengelolaannya diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
Selain menegaskan kehadiran Komisi I DPRD Bali melalui Pansus Tata Ruang Aset Daerah dan Perijinan (TRAP) sebagai upaya menjaga tata ruang Bali, pada RDP melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, KPH Bali Utara, Kantah Buleleng, DPUPRP2 Buleleng, Perbekel Desa Pejarakan, Pengurus LPHD Wana Makmur Desa Pejarakan dan masyarakat peduli hutan juga ditegaskan rekomendasi Pansus TRAP agar bangunan villa yang melanggar harus dibongkar.
“Berdasarkan hasil RDP, tanah tempat villa tersebut dibangun adalah milik negara yang pengelolaanya diserahkan kepada LPHD Desa Pejarakan,” tandas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama saat memimpin RDP di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Budiutama didampingi anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha, I Ketut Rochineng, Somvir, I Nyoman Oka Antara dan Gede Harja Astawa menegaskan dalam pengelolaan tanah negara berupa kawasan hutan oleh LPHD Wana Makmur Desa Pejarakan terjadi pelanggaran atas ketentuan yang ditetapkan, termasuk pelanggaran tata ruang dan perizinan.
“Pada pengelolaan tanah negara, kawasan hutan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat tersebut, telah terjadi pelanggaran tata ruang berupa pembangunan villa dengan konstruksi beton dan perizinan, dimana ijin pembangunan villa dimaksud belum pernah diajukan. Oleh karena itu, rekomendasi lembaga (Pansus TRAP) adalah menutup, tidak melanjutkan dan membongkar bangunan tersebut untuk dikembalikan ke fungsi semula,” tandas Budi Utama diapresiasi I Made Supartha selaku Ketua Pansus TRAP dan Gede Harja Astawa.
Selain mengapresiasi rekomendasi tersebut sebagai wujud kehadiran Pansus TRAP dalam menyelamatkan tanah negara di Desa Pejarakan termasuk Bukitser di Desa Pemuteran, Harja juga menegaskan tindakan Pansus TRAP juga untuk memberdayakan asset negara/daerah untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa melanggar aturan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Marleni didampingi Gede Ody Busana, Nyoman Bujana dan I Ketut Suartana mengapresiasi dan mendukung keputusan Komisi I DPRD Provinsi Bali dan Pansus TRAP.
“Langkah ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih para pihak yang terlibat, instansi terkait, kepala desa/perbekel, pengurus LPHD Wana Makmur serta masyarakat seluruhnya menyatakan pembangunan villa tersebut melanggar ketentuan, sehingga patut diberikan tindakan tegas,” tandasnya.
Selain penegakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap investasi, rekomendasi Pansus TRAP yang tegas juga diharapkan dapat melindungi tata ruang sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Bali, khususnya Kabupaten Buleleng demi keberlangsungan hidup dan masa depan generasi mendatang.
“Keputusan Komisi I DPRD Bali dan Pansus TRAP kita apresiasi dan dukung penuh, untuk memberikan kepastian hukum terhadap investasi aman bagi investor maupun masyarakat menuju pembangunan yang mensejahterakan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (kar/jon)








