
BULELENG – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau pasal 392 UU No. 1 tahun 2023 yang terjadi di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak tanggal 25 November 2020, terus bergulir.
Selain minta keterangan saksi pelapor I Nyoman Tirtawan, saksi korban Rahnawi dan terlapor berinisial MS, DKP, KW dan PAS, penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng segera melaksanakan gelar perkara.
“Iya benar, penyidik telah meminta keterangan dari terlapor berinisial MS, DKP, KW dan PAS terkait penyidikan kasus tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng, Kamis (26/3/2026).
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Kasi Humas Yohana didampingi Kanit III Satreskrim, Ipda Ketut Fongky Suhendra menegaskan pemeriksaan terlapor dilakukan berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP) Nomor : B/SP2HP/245/III/RES.1.9/2026/Satreskrim tanggal 9 Maret 2026 dan surat panggilan yang ditujukan kepada para terlapor.
“Kemarin, penyidik sudah meminta keterangan terlapor berinisial PAS terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada proses penerbitan sertipikat pengganti HPL No. 001/Desa Pejarakan seluas 450.000 M2 di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak,” tandas Yohana dibenarkan Fongky Suhendra.
Selaku Kanit III Satreskrim, Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa menambahkan, penyidik masih melengkapi keterangan satu saksi sebelum melaksanakan gelar perkara yang dijadwalkan akhir Bulan Maret 2026. (kar/jon)








