
DENPASAR – Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana bersama-sama, para mantan prajuru Desa Adat Serangan, membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Jro Bendesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariatha, Senin (26/1/2026).
Dilaporkannya Nyoman Gede Pariatha ke polisi, karena diduga secara sengaja mencemarkan nama baik I Made Sedana melalui pemberitaan di media online dan instagram.
Dalam pemberitaan 13 Januari lalu di sebuah media online, disebutkan adanya penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar yang dilakukan mantan Jro Bendesa Serangan ketika itu.
Karena merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut, I Made Sedana CS melaporkan pencemaran nama baik di Polda Bali, hal itu dibuktikan dengan adanya tanda bukti laporan pengaduan masyarakat No.Reg.: Dumas/171/1/2026/SPKT/Polda Bali.
Made Sedana menegaskan, menuduh orang lain menggelapkan uang dan menyebarluaskan di media secara sengaja adalah sebuah pembunuhan karakter yang tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang Jero Bendesa. **








