
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi II dan Komisi III terus mengintensifkan pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Selain penguatan tata kelola data kemiskinan dari tingkat desa dan kelurahan, pada pembahasan bersama OPD terkait juga ditekankan pentingnya pengawasan semua pihak terhadap proses pemutakhiran data dan pemberian reward serta punishment bagi aparat pemerintahan desa/kelurahan sebagai pengelola/pengguna data warga masyarakat miskin diwilayahnya.
“Pengaturan reward dan punishment sangat penting dalam Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan,” tandas Ketua Komisi II DPRD Buleleng Wayan Masdana pada rapat di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (27/1/2026).
Masdana menegaskan, pengelolaan data sebagai intrumen paling mendasar dan mutlak dalam penanggulangan kemiskinan harus dimulai dari tingkat desa/kelurahan.
“Karena data ini menjadi kunci utama. Kalau datanya tidak akurat dari tingkat desa/kelurahan, maka program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan pemerintah daerah pasti tidak akan berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam Ranperda sepakat diatur sistem pemutakhiran data sesuai kategori masyarakat miskin mencakup desil 1 sampai dengan desil 5.
“Dengan 39 indikator dan terbagi menjadi 13 data pribadi serta 26 data penunjang lainnya yang terintegrasi dengan berbagai macam program pemerintah,” terangnya.
Pemutakhiran data dengan sistem terintegrasi ini, kata Masdana, selain melibatkan pemerintahan desa/kelurahan serta stakehokder melalui musyawarah desa/kelurahan juga harus diawasi bersama oleh seluruh elemen masyarakat sehingga hasilnya benar-benar valid dan akurat.
“Pengawasan terhadap proses pemutakhiran data sangat penting, mengingat validitas data akan sangat menentukan keberhasilan strategi dan program penanggulangan kemiskinan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pengawasan bersama juga penting dilakukan dalam pemanfaatan data yang telah di mutakhirkan oleh aparat pemeritahan desa/kelurahan.
“Jika terealisasi sesuai data, patut diberikan reward tapi kalau tidak sesuai data, tidak tepat sasaran tentunya harus dikenakan punishment,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan reward dan punishment dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait dengan melakukan monitoring secara ketat terhadap desa/kelurahan dalam melakukan pemutakhiran data sekaligus pemanfaatan data untuk program penanggulangan kemiskinan.
“Reward, bisa diberikan dalam bentuk penghargaan atau insentif anggaran, sementara sanksi diatur mulai dari sanksi administrasi, penundaan pengalokasian anggaran, hingga sanksi terberat berupa sanksi pidana, yang dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati,” tandas Masdana.
Dia juga mengagendakan pertemuan dengan Forkomdeslu dan Camat se-Kabupaten Buleleng untuk sosialisasi terkait ketentuan reward dan punishment dalam Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. (kar/jon)








