
DENPASAR – Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD, Akhmad Soleh Ricardo (33) sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal jenis pistol SIG Sauer. Pria asal Bandar Lampung itu dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini dibeberkan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers yang dihadiri Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun, Senin (26/1/2026).
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan senjata api di media sosial,”kata Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun.
Tim Intelijen TNI AL melakukan penyelidikan dan memancing tersangka hingga akhirnya sepakat bertemu kemudian ditangkap di sebuah warung, Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, Kamis (22/1/2026) siang.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra membeberkan barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu pucuk pistol SIG Sauer beserta magazen dan empat butir peluru kaliber 9 mm, satu holster, motor Aerox DK 5788 QM, serta sebuah HP.
“Tersangka membeli pistol dan lima butir peluru seharga Rp2 juta dari seseorang bernama Erik di Lampung Barat pada Oktober 2022,”kata Agus Riwayanto.
Akhmad Soleh Ricardo yang bekerja di salah satu jasa pengamanan membawa pistol ke Bali melalui jalur darat pada Februari 2023.
“Pistol ini pernah ditembakkan sekali di sebuah lahan kosong dekat tempat tinggalnya di kawasan Jimbaran sehingga tersisa empat peluru yang kami sita sebagai barang bukti,”ungkapnya.
Pengakuannya membeli pistol untuk jaga diri. Karena desakan ekonomi, ia pun menawarkannya di media sosial seharga Rp35 juta. Apesnya, niatannya menjual kembali senpi buatan Jerman itu terendus aparat.
“Keterangan tersangka masih terus didalami. Kami juga melibatkan personel Dit. Intelkam Polda Bali dan Labfor Forensik,”tegas mantan Kapolsek Kuta ini.








