
BULELENG – Segel berupa gembok pintu gerbang SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan, Jumat, 23 Januari 2026 telah dibuka oleh ahli waris pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 05789/Desa Kubutambahan dan SHM No. 05790 Desa Kubutambahan.
Selain mengakhiri ‘eksodus’ belajar siswa dari kedua sekolah ke SD Negeri 2 dan SD Negeri 3 Kubutambahan, pembukaan segel sebagai bagian dari hasil mediasi yang digagas oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra ini juga mengantarkan penyelesaian sengketa lahan ini menuju solusi terbaik.
“Pembukaan gembok pintu sekolah ini kami lakukan sebagai wujud dukungan ahli waris terhadap pendidikan dan kesepakatan dalam mediasi yang difasilitasi bapak bupati,” tandas Joni Sudarsana mewakili ahli waris dari Gede Putra (alm) selaku pemilik SHM No. 05789/Desa Kubutambahan dan SHM No. 05790 Desa Kubutambahan usai pembukaan gembok pintu gerbang SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan, Jumat (23/1/2026).
Didampingi Paang, Joni Sudarsana menegaskan penyegelan gerbang SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan dilakukan ahli waris sebagai kewajiban untuk melaksanakan amanah, wasiat almarhum Gede Banjra dan Gede Putra kepada anaknya agar memperjuangkan tanah yang sempat dirampas oleh oknum tokoh partai saat itu.
“Dan sejak tahun 1965 sampai dengan tahun 2025, ahli waris telah lunas membayar pajak bumi dan bangunan, PBB dari kedua lahan yang dimanfaatkan untuk sekolah,” terangnya.
Sesuai hasil mediasi, Bupati Buleleng berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara komperhensif demi keberlangsungan pendidikan anak-anak pada kedua sekolah.
“Bupati janji memberikan ganti rugi dan melalui bagian hukum sedang dicarikan aturan untuk bisa memberikan ganti rugi,” tandas Joni dan Paang diapresiasi Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.
Selaku Kepala Daerah, Bupati Sutjidra mengapresiasi sikap ahli waris pemegang SHM sebagai dukungan dalam pembangunan sektor pendidikan.
Sesuai kesepakatan mediasi bersama Forkompinda Buleleng, kata Bupati Sutjidra pihak ahli waris pemegang SHM
No. 05789/Desa Kubutambahan dan SHM No. 05790 Desa Kubutambahan bersedia membuka segel SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan demi memenuhi hak dasar anak-anak untuk mendapat pendidikan yang aman dan nyaman.
“Hari ini, gembok pintu gerbang sekolah sudah dibuka dan siswa SDN 4 serta SDN 5 Kubutambahan sudah bisa beraktifitas normal kembali di sekolah masing-masing,” tandanya.
Terkait ganti rugi atas lahan milik pemegang SHM No. 05789/Desa Kubutambahan dan SHM No. 05790 Desa Kubutambahan yang digunakan sebagai sekolah, Pemkab Buleleng berkomitmen untuk memberikan ganti rugi kepada ahli waris.
“Pemkab Buleleng berkomitmen untuk itu dan saat ini sedang dilakukan kajian oleh Bagian Hukum Setda Buleleng, sehingga ganti rugi kepada ahli waris bisa diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.(kar/jon)








