
DENPASAR – Sidang peraperadilan untuk menguji keabsahan status tersangka Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging dijadwalkan, Jumat (23/1/2026) di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang dengan termohon Direktorat Reskrimsus Polda Bali akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Somanasa.
Sidang praperadilan I Made Daging mendapat pendampingan dari dua kantor hukum, yaitu Berdikari Law Office dikoordinatori Gede Pasek Suardika alias GPS bersama Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali dikomando Made ‘Ariel’ Suardana.
Penetapan I Made Daging sebagai tersangka sesuai Surat Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Surat ini yang kami uji (praperadilan) yang kami anggap cacat formil dan cacat substansial,”ujar GPS didampingi I Made “Ariel” Suardana dalam jumpa pers, Kamis (22/1/2026).
Cacat formil, kata GPS, karena terdapat tempus delicti yang dianggapnya tidak masuk akal. Misalnya, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara tertanggal 10 Desember 2022. “Dalam hukum itu yang namanya locus delicti dan tempus delicti adalah hal yang sangat menentukan,”ujarnya.
Sementara, cacat substansial terkait penerapan Pasal 421 KUHP yang sudah tidak berlaku dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dianggap daluwarsa.
Ia menegaskan, sikap BPN selalu konsisten sejak awal penerbitan sertipikat pada 1985, proses jual beli pada 1989, hingga sekarang dan tidak mengubah sikap institusi meski beberapa kali ada pergantian pimpinan di BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung.
“Baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, I Made Daging justru ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pidana yang dianggap tidak jelas,”tegas mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.
Menurutnya, Polda Bali seharusnya konsisten dengan keputusan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk Kapolda Bali pada 24 Mei 2018.
“Kesimpulan akhir tim tersebut telah jelas pihak-pihak yang dikategorikan sebagai mafia tanah. Pertanyaannya, apakah arsip hasil kerja tim terpadu itu masih ada di Polda Bali atau justru hilang?. Jika hilang, bisakah Kapolda Bali yang sekarang dijadikan tersangka dengan dugaan melanggar UU Kearsipan ?,” sindir GPS.
GPS juga mengungkap adanya dokumen penting yang memperjelas pokok persoalan, yakni surat pernyataan/kuasa keluarga penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 dan surat tertulis tangan tertanggal 12 Desember 1989.
Ia menyebut ada 15 orang memberikan kuasa kepada pengurus pura untuk memohon tanah negara/calon laba pura. Hal itu diperkuat dengan surat tertulis tangan pada Selasa 12 Desember 1989, pada intinya disebutkan terdapat tanah negara kurang lebih 900 m2 di pinggiran pantai sebelah barat areal SHM 372.
“Salah satu penandatangan surat itu adalah I Made Tarip Widartha dan diketahui oleh Pasek Arsadja selaku Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Badung saat itu. Jadi jelas batas dan luas tanahnya,”ungkapnya.
Made Daging yang kala itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung pun menulis surat laporan akhir penanganan sengketa tanah yang ditujukan kepada atasannya. Diperkuat dengan Surat Kepala BPN RI melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan tertanggal 14 April 2014, yang menyimpulkan bahwa tanah yang dimohonkan berada di atas SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Dalam surat itu juga disarankan agar pihak Pura Dalem Balangan menempuh jalur gugatan perdata untuk tanah di luar area pura. “Semua itu sudah ditindaklanjuti secara administratif oleh Kakanwil BPN Bali. Jadi sangat keliru jika kemudian masalah ini ditarik ke ranah pidana,” tegas GPS.
Namun, surat laporan kepada atasan yang dibuat Made Daging dipermasalahkan dan dilaporkan atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat. Padahal menurut Pasek, surat itu adalah ranah internal instansi. Sehingga apabila ada masalah, masuknya ranah administrasi, bukan pidana.
Sementara, Made “Ariel” Suardana menambahkan, secara substansi, kliennya tidak melakukan perbuatan apa pun selain menjalankan tugas administratif. Ia menyebut I Made Daging hanya menerbitkan surat laporan akhir penanganan sengketa tanah kepada atasannya dan ditembuskan ke pusat.
“Pak Made Daging tidak ngapa-ngapain. Tapi setelah kelompok pelapor gagal di PTUN dan perdata, kegagalan itu justru ditimpakan kepadanya. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” kata Ariel.
Menurutnya, penggunaan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Kearsipan sangat berbahaya karena bisa menyeret siapa pun yang mengeluarkan surat resmi. “Kalau logika ini dipakai, setiap pejabat yang mengeluarkan surat bisa dikriminalisasi,” ujarnya.
Tim penasihat hukum pun menilai penetapan tersangka terhadap I Made Daging dilakukan secara ugal-ugalan dan sarat kepentingan. Mereka menegaskan akan menguji seluruh proses tersebut melalui praperadilan di PN Denpasar.
“BPN Bali selalu menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami berharap Polda Bali juga menghormati batas kewenangan dan tidak mencampuradukkan ranah administrasi dengan pidana,” tandasnya.








