
TABANAN – Program inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan yakni Santunan Kematian Masyarakat (Santimas) terus berlanjut di tahun 2026. Pemkab Tabanan menganggarkan dana sebesar Rp 1,5 Miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten tabanan Ni Wayan Dewi Sariati ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa program Santimas mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Setiap tahun Pemkab Tabanan menganggarkan dana cukup besar untuk program ini.
“Di induk tahun anggaran 2026 program Santimas berlanjut dan kembali dianggarkan sebesar Rp 1,5 Miliar,” ungkap Kadis Dewi sariati, Minggu (18/1/2026).
Program tersebut untuk santunan bagi ahli waris warga Tabanan yang meninggal sebanyak 1500 paket. Setiap ahli waris warga Tabanan yang meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp 1 juta.
“Santunannya tetap seperti tahun sebelumnya sebesar Rp 1 Juta untuk 1500 orang,” sebutnya.
Meski nilainya tidak besar, kata dia, diharapkan bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Selain itu program ini wujud pemerintah Kabupaten Tabanan hadir di tengah-tengah masyarakat yang mengalami musibah.
“Ini wujud perhatian dan kehadiran pemerintah ditengah-tengah masyarakat, meski nilainya tidak besar,” ucap istri dari anggota DPRD Tabanan ini.
Dikatakan, di tahun 2025 lalu, program ini juga mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. Namun demikian, realisasinya melebihi anggaran yang disediakan. Sehingga Pihaknya di Disdukcapil mengajukan anggaran tambahan di APBD perubahan sebesar Rp 500 juta.
“Sampai akhir tahun, tercatat sebanyak 1900 ahli waris yang mendapatkan santunan. Kalau tahun ini ternyata melebihi dari anggaran di induk 2026, kami akan ajukan tambahan dana di perubahan nanti,” katanya.
Ditambahkan, program ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat. Masyarakat yang memiliki kematian segera melaporkan melalui kantor desa sehingga pihak Disdukcapil juga bisa segera menerbitkan akta kematian dan memberikan santuan tersebut.
“Syaratnya tidak rumit, laporkan melalui desa untuk mendapatkan surat keterangan kematian kemudian diajukan ke kami Disdukcapil, maka segera bisa dicairkan, asalkan tidak lebih dari sebulan dari tanggal kematian,” pungkasnya. (jon)








