
BULELENG – Fakta mencengangkan berupa raibnya 6 warkah bidang tanah di kawasan suci Bukitser yang sedang dalam penanganan kasus kalau tidak mau disebut ‘Bukitsergate’, disikapi serius Ketua Badan Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nusantara (LSM-Genus) Antonius Kiabeni Sanjaya.
Tak hanya melakukan investigasi lapangan, LSM Penggiat Anti Korupsi di Bumi Den Bukit ini juga mendesak Polres Buleleng mengusut dugaan aksi mavia tanah yang terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama pihak terkait Bukitsergate.
“Hal ini tidak main-main, ada enam warkah tanah, dokumen penting dan autentik yang menjadi riwayat hidup suatu bidang tanah di Kawasan Suci Bukitser Desa Pemuteran Kecamatan Gerolgak,” ungkap Antonius Sanjaya Kiabeni usai melaksanakan koordinasi dengan penyidik di Mapolres Buleleng, Sabtu (10/1/2026).
Anton menegasakan, hilangnya warkah tanah sebagai bukti alat kepemilikan seorang warga negara terhadap hak atas tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan, BPN Kabupaten Buleleng ini wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
“Bukan semata sebagai upaya penghilangan barang bukti perkara atau upaya menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan Polres Buleleng, tidak adanya enam warkah tanah, dokumen yang berisi seluruh proses administrasi dari riwayat kepemilikan tanah awal, peralihan hak, hingga hasil pengukuran sebagai arsip vital untuk menjamin kepastian hukum di negeri ini, telah membuktikan indikasi mavia tanah yang beraksi dalam Bukitsergate ini,” tukas Anton diapresiasi Yohana Rosalin Dias saat dikonfirmasi terpisah.
Selaku kasi Humas Polres Buleleng, Yohana tidak menampik fakta yang muncul pada saat digelarnya RDP bersama DPRD Provinsi Bali.
“Sesuai penjelasan yang disampaikann pada saat RDP, Polres Buleleng sedang melakukan pendalaman dan tetap berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum ini secara proporsional dan profesional,” pungkasnya. (kar/jon)








