
DENPASAR – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali merespons isu pergeseran Hari Raya Nyepi dengan menggelar seminar dan Pesamuan Madya yang dijadwalkan digelar pada Jumat, 9 Januari 2025 di Kantor PHDI Provinsi Bali di Jalan Ratna, Denpasar .
Kegiatan ini digelar untuk mengkaji secara mendalam wacana tersebut dari berbagai sudut pandang keagamaan dan wariga. Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak, menegaskan bahwa kewenangan untuk menggeser Hari Raya Nyepi sepenuhnya berada di tingkat pusat, yakni PHDI Pusat bersama Kementerian Agama.
“Tidak mungkin perayaan Nyepi tahun ini digeser. Kalender Hari Raya Hindu sudah ditetapkan dan diturunkan sejak satu tahun lalu. Perubahan Hari Nyepi bukan kewenangan daerah, melainkan PHDI Pusat dan Kementerian Agama,” ujar Kenak saat diwawancarai, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, umat Hindu tidak hanya berada di Bali, sehingga penetapan Hari Raya Nyepi bersifat nasional dan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh daerah.
Menurut Kenak, keputusan resmi PHDI terkait perubahan Hari Raya Nyepi akan ditentukan dalam Pasamuan Madya Jumat 9 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa perubahan semacam itu memerlukan kajian mendalam dan tidak dapat dilakukan secara mendadak.
“Banyak aspek yang berkaitan dengan Nyepi, seperti penutupan bandara, pelaksanaan tawur, serta rangkaian upacara lainnya. Semua itu harus dipertimbangkan secara matang,” jelasnya.
Meski demikian, Kenak menilai munculnya gagasan pergeseran Nyepi justru menjadi pembelajaran bagi umat Hindu. Riuhnya diskusi di tengah masyarakat dinilai membawa hikmah positif.
“Kita belajar untuk tidak menelan informasi begitu saja, belajar memaknai sumber, serta melakukan introspeksi diri. Terlebih di tahun Kuda Api ini, kita diajarkan untuk tidak berdiam diri, tetapi berkesinambungan dalam memahami ajaran,” ujarnya.
Ia juga menyinggung berbagai konsep ritual rangkaian tawur dapat ditemui dari berbagai sumber seperti Sundari Gama, Aji Swamandala, Roga Segara Gumi, hingga pelaksanaan tawur yang berkaitan dengan Tilem .
Selain Nyepi Nasional, Bali juga mengenal berbagai bentuk Nyepi seperti Nyepi Desa, Nyepi Segara, dan Nyepi Abian. “Seminar ini akan menggali pandangan para ahli, wariga, serta hampir seluruh sulinggih. Pada sore harinya akan dilanjutkan dengan Pesamuan Madya untuk menentukan sikap resmi PHDI Bali,” tegas Kenak.
Dalam agenda seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain I Made Suatjana (ahli wariga), Sugi Lanus (pemerhati lontar), Dr. Made Gama Sandi Untara, S.Fil., M.Ag ( akademisi ), serta Ida Pedanda dari Batuaji.
Hasil dari seminar dan Pesamuan Madya ini nantinya akan menjadi dasar sikap resmi PHDI Provinsi Bali dalam menyikapi isu pergeseran Hari Raya Nyepi. Sebelumnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.
Surat ditandatangani Ketua Harian Dr I Made Arka S.Pd M.Pd, Ketua Paruman Walaka Prof. Dr. I Nyoman Alit Putrawan, S.Ag., M.Fil.H serta Dharma Upapati Paruman PanditaIda Pandita Mpu Jaya Ashita Santi Yoga. Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Bali, Walikota Denpasar serta Ketua PHDI Provinsi Bali.
“Terhadap wacana yang muncul dalam paruman sebuah organisasi difasilitasi Pemerintah Provini Bali, yang merencanakan pemindahan Hari Suci Nyepi menjadi di Tilem Kesanga, kami menolak keras rencana tersebut,” jelas Ketua PHDI Kota Denpasar Dr. I Made Arka S.Pd M.Pd
Menurutnya penetapan Hari Suci Agama Hindu jangan didasarkan pada pemahaman sepotong-potong dari sebuah sastra/lontar mengingat penetepan hari suci tidak hanya berdasar dari satu sastra/lontar semata.
“Lontar seperti Sundarigama, Kuttara Kanda, dan Batur Kalawasan memang menyebut Tilem Kasanga, tetapi kita juga mesti melihat pada sumber lain seperti Upadesa, pedoman wariga klasik, dan naskah Dinas Agama Hindu 1973 yang menegaskan Nyepi jatuh pada Pananggal 1 Sasih Kadasa,” tegas penekun olahraga beladiri ini. Sebab penafsiran parsial atas satu lontar tanpa hermeneutika komprehensif berisiko menyesatkan umat.
Lagipula menurutnya, wacana yang menimbulkan polemik tersebut dilakukan tanpa melalui kajian komprehensif multidisipliner, sehingga tidak memenuhi standar akademis dan ilmiah. “Wacana dimunculkan tanpa kajian akademis, astronomi dan multidispliner sehingga dirasa belum komprehensif,” ujar doktor ilmu agama ini.
Sementara penetapan Nyepi pada Tahun 1981 dilakukan dengan melibatkan ahli wariga, astronomi, dan akademisi Hindu sehingga jauh lebih komprehensif dan multidisiplin ilmu.
Selain dari sisi akademis, perlu dipertimbangkan juga aspek kontinuitas tradisi ritual. “Rangkaian Tawur Agung di Besakih, Nyepi Segara, dan Nyepi Abian sudah terintegrasi dengan sistem penanggalan yang berlaku sehingga perubahan tanggal akan merusak kesinambungan liturgis dan kesiapan sarana upakara,” tegasnya. (sur)








