
BULELENG – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Senin, 29 Desember 2025, telah menerima Sertipikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lemukih.
Selain memperkuat daya saing produk lokal berupa Kopi Robusta yang di budidayakan warga masyarakat Desa Lemukih Kecamatan Sawan, Sertipikat IG yang diterima dari Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Dr. Waluyo, S.H.,M.Si., juga merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum tehadap produk unggulan daerah.
“Hari ini kami menerima sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih,” tandas Bupati Sutjidra usai menerima Sertifikat ID Kopi Robusta Lemukih di Kampus UNS Surakarta.
Bupati Sutjidra menegaskan Sertifikat IG ini juga merupakan wujud nyata dari kehadiran Pemkab Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah sekaligus memperkuat daya saing kopi lokal dalam pasar global.
“Artinya, produk ini mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki pengakuan kekhasan yang tidak dimiliki robusta daerah lain. Sertifikat ini juga menjadi dasar penguatan identitas dan branding produk kopi khas Buleleng dari Desa Lemukih,” terangnya.
Pemkab Buleleng juga berkomitmen untuk melakukan pendampingan seluruh rantai produksi secara berkelanjutan kepada petani kopi di Desa Lemukih, mulai dari budidaya, pengolahan hingga hilirisasi, agar nilai tambah dapat dinikmati langsung oleh petani.
Ia menambahkan, melalui pendampingan berkelanjutan, mulai dari budidaya, produksi hingga hilirisasi, petani Desa Lemukih akan mendapatkan manfaat yang lebih dari pengembangan yang dilakukan dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Dengan diterimanya Sertifikat Indikasi Geografis ini, Kopi Robusta Lemukih diharapkan semakin dikenal luas. Pemkab Buleleng bersama masyarakat Desa Lemukih dan wilayah sekitarnya juga berkomitmen untuk terus melestarikan serta mengembangkan kopi robusta sebagai produk unggulan berbasis kearifan lokal yang berkelanjutan dan berdaya saing,” tandas Bupati Sutjidra diapresiasi Prof. Waluyo.
Selaku Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Hukum UNS, Prof. Dr. Waluyo, S.H., M.Si., mengapresiasi Sertifikat IG Kopi Robusta Lemukih sebagai semangat dan komitmen dalam menjaga serta melestarikan produksi kebanggaan petani Desa Lemukih.
Sertifikat IG yang diraih melalui proses panjang, kata Waluyo, merupakan bagian dari penghargaan pemerintah atas hak kekayaan intelektual, terhadap produk yang memiliki karakteristik khas karena faktor geografis.
“Kepemilikan Sertifikat Indikasi Geografis merupakan bukti bahwa suatu produk memiliki karakter yang berkaitan dengan wilayah, masyarakat, dan kualitasnya. Harapannya, hak ini menjadi instrumen positif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Sertifikat IG Kopi Robusta Lemukih juga memiliki peran penting dalam melindungi Kopi Robusta Lemukih, hasil budidaya petani di Desa Lemukih dari klaim pihak lain.
“Dengan Sertifikat IG, pemerintah hadir untuk memastikan manfaat ekonomi dari hasil budidaya Kopi Robusta yang dirasakan langsung oleh petani di Desa Lemukih,” pungkasnya. (kar/jon)








