
BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Rapat Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.196.431.
Selain mengalami peningkatan sebesar Rp200.000 atau 6,26 % dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.996.431. UMK Buleleng tahun 2026 juga ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang telah ditetapkan sebesar Rp3.196.431.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, variabel Alfa 0,7 serta pertimbangan dari peserta, rapat dewan pengupahan menyepakati besaran UMK Buleleng tahun 2026 sebesar Rp3.196.431 naik sekitar Rp200.000 atau 6,26 persen dari UMK Buleleng tahun 2025,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Buleleng, Putu Arimbawa pada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Kantor Disnaker Buleleng, Jumat (19/12/2025).
Kadisnaker Arimbawa menegaskan, hasil rapat yang dihadiri perwakilan OPD terkait, Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Buleleng dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Buleleng ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Buleleng.
“Penyesuaian besaran UMK Buleleng tahun 2026 ini segera dilaporkan kepada bapak bupati, untuk dibuatkan surat keputusan dan disosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Buleleng. Dengan harapan, dapat dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Januari 2026,” tandas Kadisnaker Arimbawa diapresiasi Ketua DPC SPSI Kabupaten Buleleng, Luh Putu Ernila Utami.
Meski belum memenuhi harapan kawan-kawan buruh/pekerja, UMK Buleleng bisa naik 10 %, keputusan dewan pengupahan yang menyepakati besaran UMK wajib menyesuaikan UMP Bali, patut dihargai.
“Kami tetap berharap pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan upah antara pekerja dengan perusahaan, antara lain intervensi pada sistem perikatan kerja dimana pekerja tidak ditempatkan sebagai buruh, tapi asset yang patut diperhitungkan dalam kemajuan perusahaan,” pungkasnya.(kar/jon)








