
BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng mendorong Perumda Swatantra untuk memperkuat legal standing asset berupa Hak Guna Usaha (HGU) No.1/Desa Sepang seluas 488 hektar.
Selain untuk memperjelas status pengelolaan lahan yang telah berakhir Tahun 1995, penguatan legal standing yang sudah diupayakan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buleleng pada tahun 2023 ini juga diharapkan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari pengecekan status asset, pencatatan asset BUMD merupakan entitas yang berbeda, jadi bukan asset daerah yang langsung dikelola pemerintah daerah. Ketika ada nilai guna atau daya guna, pengelolaan diserahkan kepada BUMD,” tandas Kepala BPKPD Buleleng Gede Pasda Gunawan usai mengikuti rakor pemberantasan tindak pidana korupsi tahun 2025 di Kantor Bupati Buleleng, Kamis (13/11/2025).
Pasda menegaskan, berdasarkan hasil koordinasi bersama tim GTRA Kabupaten Buleleng, Perumda Swatantra selaku pemegang HGU No. 1/Desa Sepang yang telah berakhir Tahun 1995, di dorong untuk mengajukan permohonan HGU kembali.
“BPKPD bersama tim GTRA lainnya mendorong penyelesaian legal standing status asset tersebut, karena dari sisi latar belakang lahan, sangat dimungkinkan pengajuan permohonan HGU kembali oleh Perumda Swatantra selaku pemegang HGU sebelumnya atas lahan seluas 488 hektar di Desa Sepang tersebut,” terangnya.
Serangkaian permohonan yang akan difasilitasi Disperkimta, diperlukan adanya kepastian lokasi dari lahan seluas 488 hektar yang akan dimohonkan.
“Proses pemetaan ini tentunya harus didahului dengan penyusunan rencana anggaran biaya oleh tim teknis dari Perkimta bersama BPN, biaya untuk pemetaan inilah yang harus disiapkan Perumda Swatantra agar tidak terkendala pada proses penerbitan sertipikat,” tegasnya.
Terkait potensi PAD dari lahan seluas 488 hektar, Pasda menyatakan belum bisa memprediksi karena harus ada kepastian, legal standing dari luasan lahan yang akan dimohon, termasuk hasil pengelolaan oleh penggarap sejak HGU No. 1/Desa Sepang berakhir tahun 1995 sampai dengan terbitnya HGU yang baru.
“Kalau sudah lengkap legal standingnya, baru kita berani memanfaatkan lahan dan memungut hasilnya,” tandas Pasda dibenarkan Boby Suryanto.
Selaku Dirut Perumda Swatantra, Gede Boby Suryanto menandaskan penyiapan dokumen pengelolaan lahan HGU No. 1/Desa Sepang sudah dilakukan, termasuk petani penggarap yang diajak kerjasama.
“Sejak berakhirnya HGU No 1/Desa Sepang tahun 1995, Perumda Swatantra tidak lagi mengelola dan menerima hasil kebun dari penggarap. Selama ini, para penggarap ada yang menyimpan dan ada juga yang menitipkan hasil kebun yang menjadi bagian dari Swatantra ke LPD setempat,” ungkapnya.
Terkait permohonan HGU, Boby Suryanto menyatakan sudah dilaporkan dan tinggal menunggu persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) serta Kuasa Pemilik Modal (KPM). (kar/jon)








