
BADUNG – Ratusan orang berbadan tegap mengawal proses penguasaan kembali tanah seluas 7.000 meter persegi milik Erkin Inggriani Tedjo Koesoemo, Noer Wahju, dan Wanti Setiodjojo di Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (1/10/2025).

Erkin Inggriani Cs telah mengantongi putusan pengadilan secara inkrah dengan sertifikat hak milik (SHM) secara legal atas lahan seluas 7.000 meter persegi yang sebelumnya digugat oleh Lenny Yuliana Tombokan.
Pantauan WARTA BALI, ratusan orang dipimpin John Alex Rambo selaku penerima kuasa dari Erkin Inggriani Cs didampingi tim kuasa hukum Budi Herlambang, SH, MH, dan Nefton Alvares Kapitan, SH, MH memasuki lokasi karena isu adanya oknum ormas melakukan penghadangan.
Namun, kabar itu ternyata tidak benar dan proses penguasaan lahan berjalan kondusif. Bahkan, beberapa truk mengangkut material pasir, patok, tenda, pagar, terlihat memasuki lokasi.
John Alex Rambo kepada wartawan menjelaskan awal mula perkara ini terjadi pada Juli 2023. Lenny Yuliana Tombokan menutup akses jalan menuju Vila Pisang Mas di belakang lahan kosong milik Erkin Inggriani Cs. Bahkan, ia juga menggunakan jasa ormas.
Lantaran akses jalan ditutup, seorang warga asing, Nicole yang tinggal di vila tersebut meminta bantuan kepada Erkin Inggriani supaya memberikan akses jalan.
“Ibu Erkin Inggriani merelakan tanahnya sebagai akses keluar masuk. Namun, kebaikan itu disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyewa orang suruhan untuk merobohkan pagar depan milik Erkin Inggriani Cs, memasang plang ormas tertentu dan sebagainya. Inilah awal mula konflik itu terjadi,” ujar John Alex Rambo.
Ia kembali menegaskan, SHM objek tanah seluas 7.000 meter persegi tersebut telah terbit tahun 2009 dengan nomor SHM No. 3394/Tibubeneng atas nama Yoga Perdana. Di tahun 2012, lahan dibeli oleh Arie Rinaldy asal Jakarta dan SHM langsung balik nama.
Pada Februari 2013, objek tanah tersebut dibeli oleh Erkin Inggriani Tedjo Koesoemo, Noer Wahyu dan Wanti Setiodjojo berdasarkan akta jual beli (AJB) Nomor 31/2013 tanggal 21 Februari 2013 dengan PPAT Eddy Nyoman Winarta. “Saat itu pula, Erkin Inggriani Cs melakukan balik nama SHM,”ungkapnya.
Tanah kosong dikelilingi tembok dan pagar itu dirobohkan oleh orang suruhan Lenny Yuliana. “Giliran Ibu Erkin Cs mau bangun sesuatu malah dipersoalkan sampai digugat, tetapi Erkin Cs menang di pengadilan dan Lenny Yuliana Tombokan saat ini malah DPO,” bebernya.
Kuasa hukum Erkin Cs, Budi Herlambang menambahkan, Lenny Yuliana Tombokan hanya menang di PTUN Denpasar. Sementara di PTUN Mataram hingga kasasi di MA dimenangkan oleh kliennya.
“Mahkamah Agung menolak kasasi Lenny Yuliana Tombokan untuk tanah seluas 7.000 meter persegi. Kita kesulitan untuk mengelola tanah tersebut. Jadi, kami ambil tindakan secara hukum dan secara hak, kami sangat berhak di sana. Jadi masalah legal standing sangat valid,”tegasnya.
Ia juga memastikan, tidak ada konflik dalam pengambilan kembali lahan milik kliennya.
“Semuanya kondusif dan tidak ada konflik. Kedua belah pihak sudah diberikan pemahaman dan semua sudah menerima. Saay berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan berbagai informasi liar di luar bahwa seolah olah terjadi polemik dan konflik horisontal di Bali,”tandasnya. (dewa umbara)








