
BADUNG – Sebuah vila yang berlokasi di Jalan Karang Pandawa, Desa Kutuh, Kuta Selatan terpaksa dihentikan operasionalnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung telah melakukan pemasangan stiker penghentian dan Pol PP Line pada Senin (25/8/2025) lalu.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu mengatakan, bangunan tersebut sesungguhnya sudah cukup lama menjadi atensi pihaknya. Bahkan sejak beberapa bulan lalu, ketika masih dalam proses pengerjaan. Karena diketahui, bangunan berdiri tanpa didasari dokumen perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tapi meski telah ditegur berulang kali, proses pembangunannya ternyata tetap saja berlanjut. Bahkan keberadaannya telah beroperasi menerima hunian. Di samping itu, juga melakukan penambahan bangunan baru.
“Kami sudah lakukan imbauan, penindakan, hingga menerbitkan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, serta surat pernyataan. Namun, tidak diindahkan,” sebut pria yang akrab disapa Gus Ratu ini, seizin Kasatpol PP Badung, Selasa (26/8/2025).
Bangunan diperuntukkan sebagai vila itu, sambung Gus Ratu, diketahui berdiri di atas lahan seluas 20 are. Dengan owner yang kabarnya adalah orang Ukraina. “Kalau bicara izin, jelas ini masuk kategori bangunan ilegal,” imbuhnya.
Pol PP Line dan stiker yang telah dipasang, kata Gus Ratu, menandakan bahwa bangunan tersebut tidak boleh beroperasi hingga pemilik mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Hasil pemantauan sehari setelah Pol PP Line dipasang, dipastikan sudah nihil dari aktivitas pembangunan ataupun operasional.
“Kalau nanti mereka sudah melengkapi PBG dan SLF, otomatis boleh beroperasi lagi,” ucapnya sembari menegaskan bahwa Badung bukanlah daerah anti investasi, asalkan memenuhi asas legalitas. (adi)








