
BADUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung memanggil empat usaha paralayang atau paragliding di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan. Hasilnya, dua usaha paralayang selama ini beroperasi tanpa izin alias bodong.
Pemeriksaan yang berlangsung di kantor Satpol PP Badung, pada Rabu (6/8) melibatkan PPNS Provinsi Bali dan PPNS Badung. Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Suryanegara mengungkapkan semua usaha paralayang yang dipanggil datang memenuhi panggilan. “Dari 4 usaha tersebut, 2 usaha sudah memiliki NIB, SOP penerbangan paralayang dan NPWPD, ada 2 usaha yang belum memiliki izin,” kata Suryanegara.
Usaha yang beroperasi tanpa izin tersebut adalah, PT Tri Tunggal Bali Angkasa dan CV. Gin Gliders Bali. “Mereka sudah menandatangani surat pernyataan penghentian sementara usaha, sampai dengan memiliki izin berusaha sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkapnya. Sedangkan usaha paralayang yang dikelola BUMDdes Desa Kutuh dan PT. Anugerah Langkah Makmur. Sudah memiliki ijin NIB, SOP dan NPWPD.
Dijelaskannya, pada Perda Provinsi Bali No 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, salah satu pasalnya mengatur kegiatan paralayang. Yakni pada pasal 23 ayat 8 huruf a yang berbunyi setiap orang melakukan kegiatan paralayang, paramotor, layang gantung, dan terbang layang wajib memiliki perizinan.
Seperti diketahui, mencuatnya persoalan atraksi paralayang di Desa Kutuh, setelah beredar video viral aktivitas paralayang tersebut berada di atas Pura Gunung Payung. Namun setelah Pol PP Badung bersama pihak Desa Kutuh turun ke lokasi beberapa hari kemudian, tidak menemukan kasus seperti video viral tersebut. Aktivitas paralayang jauh dari keberadaan pura. (lit,dha)








