
BADUNG – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan setelah pembongkaran nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan melakukan penataan kembali terhadap Kawasan Pantai Bingin. Pengelolaannya dipastikan tidak akan memarginalkan masyarakat setempat.
“Pantai Bingin itu pertama kami melakukan penegakan karena secara faktual dan aspek hukum kan memang itu membangun di atas lahan bukan milik sendiri, dan itu aset Kabupaten Badung,” sebut Bupati Adi Arnawa.
Permendagri 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), ditegaskan sudahlah jelas. Yang mana setiap pemanfaatan aset daerah haruslah seizin Pemerintah Daerah (Pemda). Entahkah itu mekanismenya sewa dan lain sebagainya.
Setelah pembongkaran bangunan tidak berizin di Kawasan Pantai Bingin tuntas, sambung Adi Arnawa, maka Pemkab Badung akan menindaklanjuti dengan langkah penataan. Melalui upaya tersebut, Pantai Bingin diwacanakan menjadi sebuah destinasi baru yang jauh lebih tertata.
Soal pengelolaan nantinya, Bupati Adi Arnawa memastikan Pemkab Badung tidak mungkin akan memarginalkan masyarakat. Ketika ditanya kemungkinan adanya investor yang masuk, dia dengan tegas menyatakan tidak.
“Itu kan potensi yang harus kita kelola. Tapi kan tidak boleh liar seperti sekarang. Kalau ditata benar, jadi obyek kunjungan, ada space yang kita berikan nanti. Jadi mohon maaf, desa adat kan bisa mendapatkan sesuatu. Pemerintah daerah dapat, desa adat dapat. Itu sebenarnya tujuannya,” tegasnya.
Berkenaan dengan itu, sambung dia, maka setelah pembongkaran, Pemkab Badung akan melakukan pertemuan dengan masyarakat. “Pasti kita akan duduk. Kan saya sudah bilang, setelah pembongkaran, nanti baru kita akan ketemu lagi, kita akan duduk. Dan itu perlu anggaran banyak untuk penataan itu. Kita nggak main-main,” pungkasnya. (adi,dha)








