
BADUNG – Usulan pemberlakuan batas ketinggian kendaraan pada akses curam Jalan Goa Gong, kembali mencuat. Kali ini, disampaikan Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Komang Agus Dharmayana. Perwira melati satu itu mengungkapkan, saran tersebut bahkan sudah disampaikannya kepada Camat Kuta Selatan. Dengan harapan, agar segera dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
Pembatas itu dimaksudkan agar kendaraan seperti truk, tidak lagi melintas di Jalan Goa Gong. Karena selama ini, rambu larangan yang telah terpasang seolah tidak dihiraukan. Alhasil, peristiwa truk gagal nanjak berulang kali terjadi.
“Sudah kami sampaikan saran tersebut agar truk tidak lagi bisa melintas di lokasi. Rambu larangan melintas di lokasi tidak dihiraukan sama sopir truck ini,” ungkapnya, Rabu (23/7/2025).
Selain rambu, belum lama ini pihaknya dari Polsek Kuta Selatan juga bergerak memberikan edukasi di lapangan. Utamanya pada pengemudi truk, terlebih dengan muatan yang berat. “Selanjutnya, tetap kita tidak ada bosannya untuk mengingatkan dan menindak tegas para pelanggar,” sebutnya.
Terpisah, Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta memastikan akan mengkoordinasikan usulan tersebut dengan Dishub Badung. Ditekankannya, pemasangan pembatas dimaksud tentunya tidak bisa dilakukan sembarangan. Melainkan harus melalui kajian teknis.
“Kami sudah sempat berdiskusi dengan Kadis Perhubungan. Prosesnya memang tidak bisa langsung, karena di pemerintahan ada regulasi dan mekanisme kajian. Yang jelas, kajian sedang dilakukan sesuai prosedur,” ungkapnya seraya mengatakan bahwa saran dari pihak kepolisian merupakan kontribusi penting untuk menciptakan keamanan dan mencegah kecelakaan di jalur tersebut. (adi)








