
BADUNG – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa telah mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap 48 bangunan di Pantai Bingin, pada 21 Juli 2025 nanti. Menyusul itu, muncul kabar adanya bahasa penolakan oleh warga setempat, utamanya mereka yang memiliki usaha di sana.
Salah seorang warga pemilik warung di Pantai Bingin yang kemudian dihubungi via ponsel, menegaskan bahwa masyarakat Bingin menolak pembongkaran. Kebijakan pembongkaran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, dirasa telah mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Tidak ada keadilan. Proses perintah pembongkaran terkesan tergesa-gesa. Diawali panggilan BAP Pol PP Provinsi, panggilan BAP PUPR Badung, dan pertemuan dengan Komisi I DPRD Provinsi malah langsung saja ketuk palu rekomendasi pembongkaran. Dan setelah itu, beruntun surat surat peringatan bertubi-tubi datang, baik dari Pol PP maupun PUPR Badung. Bahkan aspirasi masyarakat diabaikan oleh DPRD yang sejatinya adalah wakil rakyat. Dan dengan adanya statement-statement pejabat di media yang sangat memojokkan masyarakat, dan menimbulkan kesedihan karena hal tersebut,” ucap pria yang enggan disebutkan namanya itu.
Ditegaskannya pula, masyarakat Bingin menolak statement Bupati Badung yang mengatakan bahwa masyarakat siap mendukung pembongkaran. Karena dipastikan dia, masyarakat tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada Bupati.
Awalnya, Pantai Bingin hanya memiliki potensi untuk aktivitas nelayan. Namun seiring berjalannya waktu, ketika banyak turis datang, terjadilah perubahan yang sangat signifikan. Dimana lahan-lahan sekitar mulai dimanfaatkan untuk berusaha. Oleh akses yang terjal, membangun di Pantai Bingin tentunya bukan merupakan hal mudah. Selain tenaga ekstra, biaya yang dibutuhkan juga tidak sedikit.
Hal positif lain yang muncul atas usaha-usaha tersebut, sambung dia, adalah berkenaan dengan keterserapan tenaga kerja. Baik itu sebagai staf warung, ataupun sebagai penyedia jasa angkut barang bawaan wisatawan.
“Sekarang dalam kondisi seperti ini, ke mana mereka harus mencari pekerjaan? Bukankah pemerintah punya tanggung jawab untuk mensejahterakan rakyat?” tanyanya.
Atas kebijakan pembongkaran, dia pun kemudian mempertanyakan usaha-usaha lain yang juga memanfaatkan tebing di pesisir pantai lain. “Bahkan ada yang di atas batu yang sangat terlihat jelas. Adakah mereka memiliki izin? Atau apa karena mereka membayar pajak, sehingga ditoleransi? Padahal, kami juga sudah melakukannya. Jadi apa beda kami dengan pengusaha yang besar besar itu?” sentilnya.
Karenanya, dia meminta agar Gubernur Bali dan Bupati Badung melakukan penertiban tanpa harus melakukan pembongkaran. Karena dirinya juga bagian dari masyarakat Bali, yang dirasa punya hak untuk hidup dan dilindungi oleh pemerintah.
“Jikalau kami dianggap salah karena menempati tanah negara, maka dimana negara di saat semua berjalan selama di atas 30-an tahun? Kenapa dilakukan pembiaran? Kenapa hanya masyarakat yang dituntut untuk patuh pada peraturan? Kenapa pemerintah sendiri lalai? Kami berharap pemerintah memberi solusi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, begitu keluar perintah pembongkaran oleh Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SATPOLPP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung sudah langsung bergerak mengedarkan pemberitahuan pembongkaran.
Seizin Kasatpol PP Badung, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Ida Bagus Ratu mengungkapkan bahwa pengedaran pemberitahuan pembongkaran sudah dilakukan sejak Rabu (16/7/2025). Dan itu berlanjut pada Kamis (17/7/2025), berkenaan dengan banyaknya obyek yang akan dibongkar.
Diakui dia, di lapangan, tidak sedikit yang menolak pemberian Surat Pemberitahuan Pembongkaran. Namun demikian, rencana pembongkaran dipastikan tersampaikan, karena selain melalui surat, pemberitahuan juga dilakukan melalui penempelan stiker dan pengiriman melalui kontak WhatsApp. “Jadi pemberitahuan ini kami lakukan dengan berbagai cara,” ungkapnya. (adi)








