
BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung tengah bersiap-siap untuk menempuh jalur konsinyasi ke Pengadilan Negeri Denpasar berkenaan dengan pembebasan lahan rencana pelebaran Simpang McD, Jimbaran. Pasalnya, ada tiga bidang lahan yang para pemiliknya hingga saat ini belum juga memberikan respon.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Made Suardika mengatakan, tiga bidang lahan tersebut adalah SHM 17376 (Dr. Sanford Jonathan, Franky Lingga Susanto, Halim Jonathan), SHM 17676 (Nina Kasiani), serta SHM 17677 (Dr. Sanford Jonathan, Franky Lingga Susanto, Halim Jonathan).
Namun selain tiga bidang lahan tersebut, katanya masih ada satu lagi yang akan dikonsinyasikan. Yakni bidang lahan SHM 14902/Jimbaran (Johanes Agustinus Tumbel) yang pemiliknya belum menyepakati nilai penggantian wajar ditawarkan. “Jadi ada empat bidang lahan yang akan dikonsinyasi. Satu untuk yang tidak setuju harga, dan tiga bidang lahan yang tidak ada kabar,” ungkapnya, Selasa (8/7/2025).
Berkenaan dengan itu, kini pihaknya sedang menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Konsinyasi dilakukan dengan maksud agar dana ganti rugi pembebasan lahan tetap bisa disalurkan sesuai prosedur, meski pemilik tidak merespon. Setelah nanti proses konsinyasi berjalan dan lahan terbebaskan, maka untuk pengerjaan fisik pelebaran akan dilakukan oleh pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
Dia berharap berbagai proses yang akan dilalui itu dapat berjalan lancar. Dengan demikian, pelebaran Simpang McD dapat segera dilaksanakan dan masalah kemacetan dapat segera terurai. “Kalau cepat kita tangani, maka semakin cepat kita keluar dari permasalahan. Semakin cepat kita melebarkan jalan di sana, semakin cepat kita memperbaiki infrastruktur di sana, semakin cepat masyarakat bisa terlepas dari kemacetan,” pungkasnya. (adi)








