
BADUNG – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta menangkap empat pemuda asal NTT yang melakukan pengeroyokan terhadap Eko Prasetya (24) bersama istrinya di simpang Dewa Ruci, Kuta, Badung, Minggu (18/5/2025) malam.
Pelaku Yoseph Richard D Wahak (27), Jhordan Javerson Riwu (25), Darren Jerremy Adae (22),dan Puttu Sandro Bessie (23).
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, Minggu (25/5/2025) membeberkan kronologis kejadian. Bermula ketika Eko Prasetya membonceng istrinya dari Pantai Kuta menuju kosnya di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan sekitar pukul 22.00 WITA.
Setibanya di simpang Dewa Ruci, persisnya depan pos polisi, seorang pelaku dari arah Taman Pancing menuju Jalan Setia Budi.
“Pelaku langsung memotong jalur. Korban kaget dan berusaha menghindar. Dia pun berhenti dan berteriak mengucap kata-kata kasar,”ungkap AKP Agus Riwayanto Diputra.
Pelaku ikut berhenti hingga terjadi cekcok dengan korban. Di saat bersamaan, datang tiga pelaku lainnya dan langsung melakukan pengeroyokan.
Korban dipukul dan ditendang hingga mengalami luka di sekijur tubuhnya.
“Pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk,”tegas Kapolsek.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pelaku, Jhordan Javerson Riwu yang bekerja di hotel Jalan Melasti, Kuta Selatan. Ia ditangkap, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Hasil interogasi, polisi meringkus Darren saat bekerja di swalayan di wilayah Jimbaran. Disusul Yoseph di kosnya, Jalan Merdeka Raya, Kuta, dan Sandro digerebek di tempat tinggalnya di kawasan Jimbaran.
Tersangka Yoseph dan Sandro memukul dan menedang korban.
“Sedangkan Darren Jeremy Adoe memukul kepala belakang korban memakai batu, serta menginjaknya, dan Jordhan Reo memukul wajah dan badan belakang korban lima kali,”bebernya.
Polisi menyita barang bukti sebuah batu, dan tiga sepeda motor milik pelaku, yang salah satunya motor Beat yang dihancurkan oleh warga saat kejadian. (dum)








