
MANGUPURA – Tiga posisi Kepala Desa atau Perbekel di Kabupaten Badung, belum memiliki pejabat definitif. Tiga desa tersebut adalah Desa Pangsan di Kecamatan Petang, kemudian Desa Bongkasa dan Desa Sedang di Kecamatan Abiansemal. Pelaksanaan pemilihan perbekel maupun pergantian antar waktu belum belas kapan pelaksanaannya.
Posisi perbekel kosong lantaran beberapa hal. Yakni, Perbekel Sedang sebelumnya I Made Budi Yoga telah terpilih sebagai anggota DPRD Badung, dan dilantik sejak Agustus 2024. Kemudian Perbekel Pangsan meninggal dunia, selanjutnya Perbekel Bongkasa terjerat kasus hukum.
Untuk posisi Perbekel Sedang dan Pangsan diisi oleh Penjabat (Pj) Perbekel, sedangkan Bongkasa masih diisi oleh Pelaksana Tugas (plt) Perbekel, karena belum penetapan hukum atas kasus yang menimpa perbekel sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa membenarkan, tiga desa yang dimaksud belum isi oleh pejabat definitif. Penyebabnya pemerintah pusat belum mengijinkan daerah melaksanakan pemilihan kepala desa atau pemilihan kepala desa antar waktu.
“Ada surat dari Mendagri yang meminta daerah menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ungkap Budhi Argawa saat dikonfirmasi, Minggu (25/5). Masih menurut Surat Mendagri tersebut, penundaan dilakukan hingga terbitnya Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surat Mendagri tersebut lanjut Budhi Argawa dipertegas dengan Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali. “Yang pasti, untuk pelaksanaan pemilihan perbekel atau pemilihan antar waktu kita menunggu arahan pemerintah pusat,” pungkasnya. (lit,dha)








