
TABANAN – Adanya rencana pengembang melakukan pengkaplingan lahan dan membangun perumahan di wilayah banjar Adat Cengolo, Desa Sudimara, Tabanan sejak awal sudah ditolak warga. Sebelumnya warga sudah bersurat ke Bupati Tabanan. Menegaskan kembali penolakan tersebut, warga Cengolo memasang baliho penolakan pengkaplingan tanah untuk perumahan.
Kelian Adat Banjar Cengolo I Ketut Weda ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemasangan baliho penolakan tersebut. Pemasangan dilakukan di pertigaan banjar dan di gapura masuk Banjar Cengolo.
‘Ya, warga kami sepakat menolak pengkaplingan lahan di wilayah kami di Cengolo. Untuk menegaskan warga kami memasang baliho,” ungkap ketut Weda, Kamis (2/4/2025).
Dijelaskan, adanya pemasangan baliho penolakan tersebut sebagai tidak lanjut dari hasil rapat banjar adat Cengolo pada 23 Maret lalu yang kembali menegaskan sikap mereka atas rencana pengkaplingan lahan oleh pengembang.
“ Ini penegasan sikap kami menolak rencana pengkaplingan lahan tersebut dan mengantisipasi kalau tiba-tiba ada turun dari atas. Sebelumnya kami juga sudah bersurat ke bupati,” tandasnya.
Sebelumnya Warga Cengolo, Desa Sudimara mengirim surat kepada Bupati Tabanan, Sekda serta pejabat lainnya terkait penolakan alih fungsi lahan sawah untuk di kavling jadi perumahan. Dalam surat nomor 01/ BAC/II/2025 tertanggal 6 Februari 2025 tentang penolakan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan kavling yang ditujukan kepada para pejabat terutama Bupati, Sekda, Kapolres, Dandim, Kajari, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Camat serta lainnya.
Intinya menyatakan dengan tegas menolak rencana alih fungsi lahan di wilayah Banjar Cengolo, Sudimara menjadi lahan pengkaplingan walaupun mengalami krisis air sejak lima tahun terakhir.
Warga menilai bahwa perubahan fungsi lahan akan mengancam kawasan suci yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi masyarakat adat Banjar Cengolo. Dalam surat tersebut juga disebutkan lima beji seperti Pura Beji Jabon, Pura Beji Madya, Pura Beji Sudamala, Pura Beji Dedari dan Pura Beji Kelod dengan fungsinya masing-masing.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan, alih fungsi lahan menjadi lahan kaplingan/ perumahan merupakan ancaman serius terhadap kelestarian budaya dan kesejahteraan masyarakat. Serta tidak sejalan dengan visi Nangun Sat Kertih Lokha Bali, Visi pembangunan Tabanan serta Desa Adat Bedha. Sehingga dengan tegas warga menolak rencana alih fungsi lahan untuk kavling/ perumahan.
Menurut Ketut Weda, warganya memang menolak pengkaplingan sesuai dengan perarem kalau ada perubahan lahan hanya maksimal 4 are untuk kepentingan fungsi pariwisata di luar pengkaplingan untuk perumahan. Sehubungan dengan tersebut, pihaknya menggelar rapat warga dan menolak rencana tersebut. (jon)








