
GIANYAR – DPRD Kabupaten Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (11/3/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Ketut Sudarsana, menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara DPRD dan Kejaksaan.
Tujuan strategis dari MoU ini untuk memberikan jaminan hukum yang optimal dalam menjalankan tugas dan kewajiban (tupoksi) DPRD.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan MoU dengan DPRD Gianyar ini menjadi yang pertama di Bali.
Dengan adanya pendampingan hukum diharapkan kualitas kerja DPRD dapat ditingkatkan dan meminimalisir masalah hukum yang dapat merugikan masyarakat.
“Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara legislatif dan penegak hukum, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” jelasnya.
Penandatanganan MoU antara DPRD Kabupaten Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara lembaga dan membangun kabupaten Gianyar menjadi lebih maju.
MoU ini memungkinkan Jaksa untuk memberikan bantuan dalam lingkup keperdataan dan tata usaha negara, termasuk pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Dengan adanya MoU ini diharapkan dapat meminimalkan penyimpangan hukum dan memberikan manfaat yang baik bagi Kabupaten Gianyar.
Kejari Negeri Gianyar juga berperan sebagai fasilitator dan mediator untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (jay)