
TABANAN- Tim gabungan menggelar razia kendaraan motor di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Abiantuwung, Tabanan, Kamis (6/3/2025) pagi. Dalam razia tersebut sekitar 30 persen pemilik kendaraan yang terjaring razia masih belum patuh membayar pajak.
Operasi ini melibatkan 43 personil gabungan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, bersama Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan kepolisian.
Mereka melakukan pemeriksaan kendaraan, terutama kendaraan dengan plat nomor Bali yang digunakan di Tabanan, namun bukan terdaftar di wilayah tersebut. Apalagi data yang ada, 53 Ribu kendaaran di Tabanan masih nunggak pajak dan 58 persen diantaranya sepeda motor.
Ketua Tim Pemeriksaan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Gusti Agung Bagus Rudy, menjelaskan, pengawasan ini bertujuan agar kendaraan yang digunakan di Tabanan dibalik nama atas nama pemilik yang berdomisili di Tabanan.
Hal ini penting karena dengan sistem opsen pajak yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan diturunkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, pajak yang masuk ke provinsi harus segera diserahkan ke kabupaten/kota secara real-time harian.
“Jika kendaraan digunakan di Tabanan, sebaiknya dibalik nama agar opsen pajaknya masuk ke Tabanan untuk tingkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Selain melalui operasi gabungan, upaya penagihan pajak kendaraan juga dilakukan secara door-to-door ke rumah-rumah guna mendata kendaraan dan memberikan imbauan kepada pemiliknya. Faktor utama keterlambatan pembayaran pajak, menurutnya, adalah kelalaian karena lupa.
“Oleh karena itu, di setiap kantor Samsat kabupaten telah diterapkan program WA Blast, yaitu sistem notifikasi via WhatsApp yang mengingatkan wajib pajak sebelum jatuh tempo,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan UPTD PPRD Kabupaten Tabanan, Anak Agung Sagung Inten Darma Patni, mengungkapkan Kabupaten Tabanan masih memiliki tunggakan pajak sebanyak 53 ribu kendaraan, dengan 58 persen di antaranya adalah sepeda motor.
“Faktor ekonomi menjadi penyebab utama tingginya angka tunggakan pajak di Tabanan. Kami terus melakukan sosialisasi meningkatkan kesadaran masyarakat,” ungkapnya.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan, pemerintah berharap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bisa meningkat, sehingga pendapatan daerah dari sektor ini semakin optimal.(jon)








