
MANGUPURA – Ditengah kelangkaan tabung gas LPG 3 Kg, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melarang ASN (PNS dan PPPK) serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perumda menggunakan gas bersubsidi tersebut. Kebijakan ini untuk mendukung program pemerintah pusat agar subsidi tepat sasaran.
Kabag Perekonomian Setda Badung AA Sagung Rosyawati ketika dikonfirmasi, Rabu (12/2), membenarkan Bupati Badung telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai penggunaan tabung gas LPG bersubsidi, untuk ASN serta direksi, dewas dan karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Badung.
Ditegaskannya, ASN maupun karyawan BUMD bukan sasaran penerima subsidi gas LPG 3 Kg, karena gas tersebut diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Surat Edaran yang dimaksud, Nomor: 500/1515/Setda tertanggal 6 Februari 2025. Dalam edaran tersebut diimbau agar ASN (PNS dan PPPK), Direksi, Dewan Pengawas dan karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Badung, tidak menggunakan tabung LPG subsidi 3 Kg.
Tetapi agar menggunakan tabung LPG non subsidi Bright Gas 5,5 Kg atau tabung LPG 12 Kg. Bagi yang masih menggunakan tabung LPG subsidi 3 Kg diharapkan segera menukar dengan tabung LPG non subsidi Bright Gas 5,5 Kg atau tabung LPG 12 Kg di agen-agen terdekat.
“Kebijakan ini bentuk dukungan atas kebijakan subsidi energi yang diarahkan lebih tepat sasaran, melalui transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat. Serta untuk memastikan penggunaan tabung gas LPG bersubsidi 3 Kg sesuai peruntukan, menjaga stabilitas harga dan pengendalian inflasi daerah,” terangnya. Meski hanya dalam bentuk imbauan, pihaknya meminta seluruh ASN Direksi, Dewan Pengawas dan karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Badung, melaksanakan dan menindaklanjuti surat edaran ini. (lit,dha)