BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Buleleng.
Hasilnya, selain menemukan kualitas pekerjaan phisik yang kurang baik, sidak yang dipimpin Wayan Masdana juga menyorot keterlambatan pelaksanaan pekerjaan phisik tahun 2024 oleh hampir semua rekanan.
“Jadi, setelah kita lakukan peninjauan lapangan bersama anggota Komisi II, memang banyak proyek yang tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2025, sesuai kontrak kerja yang disepakati pemerintah dengan rekanan,” ungkap Masdana selaku Ketua Komisi II DPRD Buleleng usai sidak sejumlah proyek di Buleleng, Senin (3/22025).
Vokalis DPRD Buleleng ini menandaskan selain faktor cuaca sebagai penyebab paling dominan dari keterlambatan, dari hasil sidak juga terungkap faktor perencanaan pembangunan phisik yang kurang baik, sehingga banyak proyek yang dilelang menjelang akhir tahun dan dikerjakan pada saat musim penghujan.
“Memang faktor alam yang paling dominan, dengan medan yang seperti ini harusnya proyek tidak dikeluarkan pada bulan-bulan ini, jadi medannya begitu berat dan kondisi alam juga rawan hujan,” sorotnya.
Namun karena sudah kontrak, maka tidak bisa saling menyalahkan dan menjadi bahan evaluasi kedepan sehingga tidak terjadi lagi.
“Evaluasi kedepan, kita sarankan para pengguna anggaran agar membuat perencanaan lebih matang dan tidak meluncurkan proyek pada akhir tahun yang diketahui memasuki musim hujan,” tukasnya.
Selain membuat perencanaan yang lebih matang, Masdana yang akrab disapa Anok juga menyarankan pengguna anggaran agar tetap mengawal pelaksanaan proyek hingga selesai dan berkualitas.
“Pengguna anggaran juga harus tetap melaksanakan ketentuan yang ada pada kontrak kerja, terutama pengenaan sanksi berupa denda 1/1000 per hari atas keterlambatan rekanan dalam mengerjakan pekerjaan. Selain sebagai konsekwensi dari kontrak yang telah dilakukan, penegakan aturan ini juga dilakukan sebagai upaya penyelamatan uang negara, yang nota bena uang rakyat dari pajak dibayarkan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi, komitmen rekanan untuk menerima sanksi denda atas keterlambatan dan tetap melaksanakan pekerjaan hingga selesai sebelum Bulan Maret 2025.
“Kita juga akan segera menggepar rapat dengar pendapat, RDP dengan mengundang pihak terkait, konsultan, pengguna anggaran dan pimpinan OPD untuk bersama-sama melakukan evaluasi guna mencari solusi terbaik,” pungkasnya.(kar/jon)