BULELENG – Lantaran ketahuan membobol kotak amal, tiga sekawan masing-masing berinisial Komang TJ alias Mingsek (19) beralamat Kelurahan Penarukan serta Kadek AB alias Kodok (18) dan Wayan R alias Jegrag (32) keduanya beralamat Desa Jagaraga Kecamatan Sawan, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Selain keterangan saksi pelapor, penangkapan terhadap tiga sekawan yang diduga membobol kotak amal Mushola Baitumakmur di Jalan Pulau Samosir II Lngkungan Bhuwana Sari Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng ini juga dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti permulaan yang cukup.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, terkait hilangnya kotak amal yang ada di Mushola Baitulmakmur pada hari Minggu, 19 Januari 2025,” ungkap Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli saat menggeber pengungkapan kasus pencurian kotak amal Mushola Baitumakmur ini di Mapolres Buleleng, Senin (3/2/2024).
Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika, mantan Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Buleleng ini memaparkan, laporan warga terkait hilangnya kotak amal ini langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Singaraja dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup berupa kotak amal yang ditemukan pada sebuah gubuk yang berada kurang lebih 700 meter dari Mushola, 1 buah kapak dan uang tunai Rp 2.877.850,- yang masih ada dalam kotak amal, tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku,” jelasnya.
Selain mengakui perbuatannya, ketiga pelaku yang merupakan pengangguran ini juga mengungkapkan pembagian hasil curian dengan rincian Rp 600 ribu untuk Mingsek, Rp 500 ribu untuk Jegrag dan Rp 500 ribu untuk Kodok.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman berupa pidana penjara paling 7 tahun,” pungkasnya. (kar/jon)