GIANYAR – Pengunaan dana desa diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. Bahkan, tahun 2025 ada 7 kegiatan wajib yang harus dijalankan pemerintah desa.
Berdasarkan Permendes 2 Tahun 2024 dan PMK 108 Tahun 2024 ada 7 kegiatan wajib yaitu, BLT Desa maks 15%; Perubahan iklim; Promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dan penanganan stunting; Ketahanan pangan; Pengembangan potensi dan keunggulan Desa; Pemanfaatan TI untuk percepatan Desa digital; Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Kabid Pemerintahan Desa, I Wayan Gede Subayasa, Minggu (5/1/2025) mengatakan, jumlah dana desa tahun 2025 yang diterima 64 desa di Gianyar Rp74.097.601.000. Rata-rata setiap desa mendapatkan Rp740 juta – Rp1 milyar.
“Tertinggi Desa Taro 1,6 milyar dan terendah Desa Suwat 745 juta,” ujarnya.
Terkait penggunananya diatur oleh peraturan Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan.
“Misalkan BLT berapa KPM dan berapa dana untuk satu tahun yang penting tidak boleh lewat dari 15%,” ujarnya.
Selain itu, ada kegiatan dukungan penanganan perubahan iklim semisal penghijauan, membuat sumur resapan, pelatihan revarasi motor konvensional ke motor listrik.
Promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting. Yakni Insetif kader posyandu yang akan memberikan penyuluhan ke rumah-rumah warga. pemberian makanan tambahan untuk balita.
Yang paling digalakan pemerintah pusat, yakni Ketahanan pangan; kegiatannya tersebut bisa berupa perbaikan saluran irigasi atau lumbung pangan.
“Ada juga pengembangan potensi dan keunggulan Desa. Pemanfaatan TI untuk percepatan Desa digital. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal,” jelasnya.
Kegiatan tersebut wajib dilaporkan sesui format pemerintah pusat. Subayasa pun berharap partisipasi warga masyarakat desa untuk ikut mengawal program dan dana desa agar tepat sasaran.
“Kami harap warga ikut berpartisipasi mengawal program pemerintah pusat tersebut,” ujar birokrat asal Singaraja tersebut. (jay)