
BADUNG – Dua tahun setelah penataan Pantai Kuta oleh Pemerintah Kabupaten Badung, 13 bangunan yang katanya akan dijadikan sebagai tempat kuliner masih belum termanfaatkan. Pemerintah Kabupaten Badung masih melakukan appraisal, berkenaan dengan rencana sewa oleh Desa Adat Kuta.
Kaitan hal tersebut, belum lama ini pihak desa adat melakukan audiensi dan konsultasi dengan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Badung tersebut, hadir pula Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini.
Ditemui setelah kegiatan audiensi dan konsultasi, Anom Gumanti yang juga merupakan tokoh asal Kuta, membenarkan bahwa Desa Adat Kuta pada dasarnya memang telah mengantongi SK Bupati mengenai pengelolaan Pantai Kuta sebagai destinasi. Namun itu tidak serta merta termasuk pengelolaan terhadap unit-unit yang ada di dalamnya. Termasuk 13 unit bangunan kuliner, yang beberapa tahun lalu dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui proyek Penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta).
Kaitan dengan itulah maka sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan BPKAD Badung. Hasilnya, 13 unit bangunan tersebut dapat dikerjasamakan melalui sewa-menyewa antara desa adat dan Pemerintah Kabupaten Badung. “Jadi nominalnya tentu harus berdasarkan kajian yang disebut dengan appraisal,” ungkapnya.
Dihubungi via ponsel, Kepala BPKAD Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini mengungkapkan bahwa appraisal terhadap 13 unit bangunan tersebut telah dilakukan. Yang mana hasilnya, rencana turun pada 31 Desember 2024. “Belum saya cek. Besok ya, saya cek dulu,” ungkapnya ketika dikonfirmasi mengenai hasil appraisal dimaksud.
Ketika appraisal sudah ditetapkan, maka itu akan dikabarkan terlebih dahulu kepada pihak desa adat. Agar kemudian, pihak desa adat dapat segera melakukan pembayaran. “Setelah dibayar, kita lanjut membuat perjanjian,” ungkapnya. (adi,dha)








