Anak Agung Gde Anom
KLUNGKUNG– Realisasi pajak hotel dan restoran (PHR) di Kabupaten Klungkung tahun 2024 melebihi target. Hal ini memiliki dampak positif bagi ekonomi daerah terutama bagi pengembangan sektor pariwisata.
Namun pemerintah daerah diingatkan, pengelolaan PHR agar berfokus pada tujuan keberlanjutan dan pemerataan.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom mengingatkan pihak eksekutif,pengelolaan PHR agar berfokus pada keadilan sosial, pertumbuhan ekonomi inklusif, pengelolaan sumber daya secara bijaksana, mendukung sektor UMKM,memperkuat sektor pariwisata berkelanjutan.
“Karena itu keterlibatan masyarakat dan swasta sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang saling mendukung dan berkelanjutan,”kata Anak Agung Gde Anom, Kamis (26/12/2024).
Ia juga mendorong pihak eksekutif terus melakukan langkah diversifikasi sumber pendapatan daerah, misalnya sektor pertanian,industri kreatif.
Peningkatan pendapatan PHR tahun 2024 sejalan dengan bertambahnya wajib pajak.
Data yang disodorkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dewa Putu Geriawan, periode Juli 2024, jumlah wajib pajak hotel tercatat sebanyak 689. Wajib pajak restoran sebanyak 301 dan hiburan sebanyak 17 wajib pajak.
Angka itu terus merangkak naik,hingga periode Desember 2024, tercatat wajib pajak hotel sebanyak 748, wajib pajak untuk usaha restoran 336 dan 18 wajib pajak hiburan.
”Atau total bertambah dari 1.007 wajib pajak menjadi 1.102 wajib pajak,” tandas DewaGeriawan.
Bertambahnya wajib pajak tersebut kata Dewa Geriawan, sebagian dari akomodasi pariwisata yang sudah lama beroperasi namun baru tercatat menjadi wajib pajak. Sebagian merupakan akomodasi yang baru beroperasi.
Menurutnya, pertambahan jumlah wajib pajak ini berpengaruh pada capaian penerimaan PHR yang berhasil melampaui target yang ditetapkan. Berdasarkan laporan target dan capaian sampai dengan 23 Desember 2024, realisasi pajak hotel mencapai Rp 46 miliar lebih dari target Rp 35 miliar.
Sedangkan capaian pajak restoran realisasinya mencapai Rp 44 miliar lebih dari target Rp 37 miliar. Sementara untuk capaian pajak kesenian dan hiburan, realisasinya baru Rp1,242 miliar dari target Rp1,255 miliar.
Dewa Geriawan menyatakan keberhasilan ini tidak terlepas dari keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Penerimaan Pajak Kabupaten Klungkung. Satgas ini dibentuk oleh Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika pada akhir April 2024.
Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Klungkung beranggotakan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perbekel atau kepala desa. Meski baru dibentuk akhir April lalu, keberadaan Satgas ini sudah memberi dampak.
”Keberadaan Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak sangat besar pengaruhnya pada peningkatan jumlah Wajib Pajak PHR,” imbuh pejabat yang akan memasuki usia pensiun Agustus tahun depan. (yan)