GIANYAR – Puluhan petugas Satpol PP melaksanakan sidak ke sejumlah proyek villa di wilayah Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kamis (21/11/2024).
Hasilnya, beberapa villa diketahui tak mengantongi izin. Bahkan, beberapa proyek hampir rampung.
“Banyak pemilik villa tidak ada ditempat. Kedatangan petugas diterima penanggungjawab proyek, namun tidak mampu menunjukkan perizinan yang diperlukan,”ujar Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha.
Petugas pun menghentikan pembangunan villa dan memanggil pemilik ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
“Petugas Satpol PP Gianyar melakukan penindakan non yustisi berupa peringatan dan pembinaan secara lisan terhadap pemilik proyek bangunan peruntukan villa, Desa Tampaksiring dan kami memberikan surat undangan verifikasi kepada pemilik proyek untuk datang ke kantor Satpol PP Gianyar guna diberikan pembinaan lebih lanjut,” tegas Kasatpol PP Gianyar.
Karena pemilik melanggar Perda No. 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) maka proses pembangunan vila ini dihentikan sementara.
“Kita hentikan pembangunan. Terkait masalah perizinan itu ranah Dinas Perizinan,” tandasnya. (jay)