GIANYAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gianyar berharap desa se Gianyar mengalokasikan dana kebencanaan dari dana desa untuk mewujudkan desa yang tangguh bencana. Sebab selama ini, desa-desa di Kabupaten Gianyar rawan bencana, mulai dari tanah longsor, banjir, pohon tumbang dan sebagainya.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Gianyar, I Gusti Ngurah Dibya Presasta, Rabu (6/11/2024) mengatakan, Penilaian Ketangguhan Desa (PKD) memiliki korelasi erat dengan pemanfaatan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, karena penilaian ini dapat mengarahkan perencanaan dan alokasi dana desa untuk pembangunan yang tangguh dan berkelanjutan.
Seperti, prioritas pada pembangunan berbasis risiko. Dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018, kata Dibya, penggunaan dana desa diarahkan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan setempat. Dengan melakukan penilaian ketangguhan, desa dapat mengidentifikasi kebutuhan dan risiko utama, seperti ancaman bencana dan infrastruktur kritis, sehingga dana desa dapat diarahkan untuk program mitigasi risiko bencana. “Contohnya pembangunan infrastruktur tahan gempa, irigasi untuk mengurangi dampak kekeringan, atau drainase untuk mengatasi banjir,” ujar Dibya.
Selain itu, anggaran kebencanaan ini juga untuk peningkatan kapasitas masyarakat untuk kesiapsiagaan.
“Dana desa dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan program pelatihan dan simulasi tanggap bencana bagi masyarakat. Penilaian ketangguhan desa membantu menentukan jenis pelatihan atau peningkatan kapasitas apa yang paling diperlukan, sehingga dana desa dapat dialokasikan untuk pelatihan evakuasi, penggunaan alat deteksi dini, atau pengembangan sistem peringatan dini berbasis masyarakat,” paparnya.
Dana ini juga untuk perencanaan pembangunan yang partisipatif. Kata Dibya, Permendagri mengamanatkan bahwa penggunaan dana desa harus melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan. Dengan ini, masyarakat desa dilibatkan secara langsung untuk mengidentifikasi risiko dan kebutuhan. “Ini sejalan dengan prinsip pembangunan partisipatif yang diatur dalam Permendagri, sehingga penggunaan dana desa menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan relevan dengan kebutuhan aktual,” tandasnya.
Selain itu, dana desa yang dimuat dalam anggaran kebencanaan juga dipergunakan untuk penyediaan infrastruktur dasar yang tangguh. Dalam penilaian ketangguhan desa, memberikan panduan mengenai jenis infrastruktur yang harus diperkuat atau dibangun agar dapat bertahan dari potensi bencana, seperti jembatan yang aman, jalan evakuasi, atau shelter.
“Dengan demikian, penggunaan dana desa dapat fokus pada pembangunan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar tetapi juga tahan terhadap ancaman bencana,” ujarnya.
Dibya mengatakan bahwa setiap desa wajib mengintegrasikan program ketangguhan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hal ini berdasarkan Permendagri, dana desa seharusnya mendukung prioritas pembangunan yang ada dalam RPJMDes.
“Hasil penilaian ketangguhan desa dapat dijadikan dasar untuk memasukkan program-program ketangguhan dalam RPJMDes, sehingga anggaran dana desa dapat dialokasikan untuk mendukung visi pembangunan yang adaptif terhadap risiko bencana,” ujarnya.
Tak kalah penting, setiap desa harus mampu mengelola Sumber Daya Alam berkelanjutan. Sebab, dalam beberapa kasus, penilaian ketangguhan juga mencakup pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan untuk mencegah risiko seperti tanah longsor dan kekeringan. Dana desa dapat digunakan untuk konservasi lahan, penghijauan, dan pemulihan ekosistem lokal. “Hal ini sesuai dengan Permendagri yang mendorong pemanfaatan dana desa untuk pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Selanjutnya untuk pemenuhan standar layanan minimal. Dengan dana desa, standar layanan minimal untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, seperti fasilitas kesehatan dan jalur akses darurat, bisa terpenuhi. Penilaian ketangguhan dapat membantu mengidentifikasi wilayah atau fasilitas yang perlu peningkatan, memastikan penggunaan dana desa meningkatkan ketangguhan dan keselamatan masyarakat.
“Secara keseluruhan, penilaian ketangguhan desa memberikan arah dan prioritas yang jelas bagi pemanfaatan dana desa, agar setiap alokasi dan program yang dijalankan sejalan dengan prinsip pembangunan berbasis risiko dan berorientasi pada pengurangan risiko bencana,” tandasnya. (jay)