GIANYAR – Polsek Blhabatuh memastikan tak mengeluarkan izin keramaian hiburan musik disc jokey (DJ) yang diajukan sekaa teruna karena tempat pelaksanaannya di wantilan area pura.
Hal itu disampaikan Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata menyikapi adanya pengajuan izin keramaian dari dua sekaa teruna di wilayahnya.
“Kami sangat mensupport kegiatan dan kreativitas sekaa teruna. Namun perlu juga memperhatikan norma yang ada,” ujar Kompol I Made Berata, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, hiburan dan tempat pelaksanaannya perlu diperhatikan ulang. Terlebih, hiburan perayaan ulang tahun mendatangkan disc jokey (DJ).
“Kami sudah menyampaikan hal tersebut ke Bendesa Adat se Kecamatan Blahbatuh agar dicermati kembali. Apabila acara ulang tahun mau dilaksanakan di wantilan pura supaya tidak diisi hiburan DJ,”tegasnya.
“Surat izin keramaiannya kami pending agar kegiatan direvisi. Kalau kita sendiri tidak menghormati adat budaya sendiri siapa yang harus menjaganya sehingga perlu kita cemarti kegiatan sekaa teruna agar tidak berdampak negatif. Kalau lokasinya di luar pura kami tidak mempermasalahkan selama tertib dan menjaga kenyamanan bersama,” tandas Kapolsek. (jay)