TABANAN – Pasangan I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman “Sengap” Ardika (Mulyadi-Ardika ) serta I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga (Sandi) sah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) dalam Pilkada Tabanan 27 November 2024. dalam rapat pleno yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (22/9).
“Kedua Paslon sudah memenuhi persyaratan baik administrasi, kesehatan, maupun persyaratan lainnya sesuai amanat perundang-undangan,” ungkap Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra.
Selain melakukan penetapan pasangan cabup-cawabup, KPU Tabanan juga melakukan rapat koordinasi dengan liaison officer (LO) dan partai pengusul masing-masing pasangan calon.
Rapat koordinasi tersebut membahas soal kesepakatan mengenai kampanye dan alat peraga kampanye atau APK.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan LO dan partai pengusul. Sudah kesepakatan mengenai kampanye dan pemasangan APK,” sebutnya.
Khusus untuk kampanye di hari pertama pada Rabu (25/9/2024) yang bertepatan dengan hari suci Galungan, masing-masing LO dan partai pengusul sepakat meniadakan kegiatan kampanye termasuk pada saat hari suci Kuningan pada Sabtu (5/10/2024).
“Tadi kami sudah sampaikan saran itu dan sudah disepakati kedua belah pihak untuk tidak ada kampanye pada saat Galungan dan Kuningan,” kata Suwitra.
Menurut Suwitra, aktivitas kampanye akan tetap mengacu pada tahapan yang berlaku secara nasional. Bahwa, hari pertama pelaksanaan kampanye jatuh pada Rabu (25/9). Hanya saja, pihaknya tidak akan melaksanakan kegiatan pembukaan kampanye.
“Untuk pembukaan, kami tidak melaksanakannya. Cuma pada Senin (23/9), kami akan melaksanakan Deklarasi Pilkada Damai sehabis pengundian nomor urut. Itu di kantor kami,” tegasnya.
Sementara terkait dengan pemasangan APK, KPU Tabanan juga telah mencapai kesepakatan dengan masing-masing LO dan partai pengusul masing-masing pasangan calon.
Pada intinya, LO dan masing-masing partai pengusul akan memanfaatkan APK yang difasilitasi KPU Tabanan. Meskipun, masing-masing pasangan calon berhak untuk membuat dua ratus persen APK di luar yang telah difasilitasi berupa satubamiho di kabupate dan dua spandkm di tiap sesa untujlk masing-masing Paslon.
“Tadi sudah disepakati, mereka tidak akan membuat lagi APK di luar yang sudah difasilitasi KPU,” tegasnya.
Sementara itu, pada Jumat (20/9/2024)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka di HOMM Saranam, Baturiti.
Total pemilih yang ditetapkan adalah 374.420 orang, terdiri dari 183.823 laki-laki dan 190.597 perempuan, yang tersebar di 850 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 133 desa. (jon)