Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II I Made Sunarta, Minggu (4/8/2024) memaparkan capaian kinerja yang telah dihasilkan selama 5 tahun.
MANGUPURA – Anggota DPRD Badung periode 2019-2024 mengakhiri masa tugasnya pada Senin (5/8). Pada hari yang sama juga dilakukan peresmian pengangkatan Anggota DPRD Badung periode 2024-2025. Selama lima tahun bekerja mengemban amanat rakyat, anggota dan Pimpinan DPRD Badung periode 2019-2024 telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Tercatat puluhan Perda telah berhasil ditetapkan bersama pemerintah.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II I Made Sunarta, Minggu (4/8/2024) memaparkan capaian kinerja yang telah dihasilkan selama 5 tahun. Dikatakan Parwata sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Badung, pihaknya berkewajiban menyampaikan capaian kinerja selama 5 tahun bertugas. “Semua yang kami laksanakan selama ini terpola dan terkonsep berdasarkan PPNSB (Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana). Dimana terjemahannya salah satunya melalui Perda pemerintah maupun inisiatif Dewan,”ungkapnya.
Dijelaskannya sesuai ketentuan undang-undang, DPRD memiliki 3 fungsi, yaitu legislasi atau penyusunan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Realisasi jumlah Perda yang telah ditetapkan dari tahun 2019-2023 adalah, sebanyak 12 Perda Inisiatif Dewan dan 54 Perda pemerintah daerah. Jadi total 66 Perda telah ditetapkan, dan masih ada 12 Perda lain sedang berjalan penyelesaiannya. “Kami Anggota dan Pimpinan DPRD Badung periode 2019-2024 telah menghasilkan total 78 Perda, baik insiatif Dewan maupun pemerintah ini. Jumlah ini terbanyak se-Indonesia,” tegasnya.
Dalam melaksanakan fungsi anggaran, Dewan ikut aktif dalam pembahasan KUA dan PPAS yang disusun oleh Bupati berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan perubahannya, membahas rancangan Perda tentang APBD, membahas rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selanjutnya dalam fungsi pengawasan DPRD bertindak sebagai lembaga pengendali atau pengontrol yang dapat menyetujui atau bahkan menolak sama sekali ataupun menyetujui dengan perubahan-perubahan tertentu terhadap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi Perda.
Kemudian Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan APBD Kabupaten Badung. Pengawasan pada Tahap Perencanaa. Pengawasan pada tahap pelaksanaan dilakukan oleh alat kelengkapan dewan. “Pengawan dilakukan DPRD secara efektif, karena setiap tahunnya dilakukan Laporan Pertanggungjawaban yang dilakukan lembaga eksekutif yang diawasi oleh legislatif,”pungkasnya. (litt)