
DENPASAR – Sebanyak 2,59 ton alat kesehatan (Alkes) bermerkuri dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fayankes) di sembilan kabupaten kota wilayah Bali secara resmi telah ditarik secara keseluruhan.
Tuntasnya penarikan alkes bermerkuri setelah Sekretaris Daerah Provinsi Balu Dewa Made Indra setelah melakukan konfirmasi ke Dinas Kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda Dewa Made Indra, saat menyaksikan penarikan alkes bermerkuri wilayah Bali dan NTB oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Dirjen PSLB3) Kementerian LHK RI di Taman Hutan Rakyat Mangrove, By Pass Ngurah Rai, Kamis (27/6/2024).
Sekda Dewa Made Indra mengatakan, telah melakukan pengecekan ke Dinas Kesehata dan sudah dipastikan tidak ada lagi alkes bermerkuri pada fasilitasi pelayanan kesehatan (Fasyankes) di seluruh Bali, sudah tuntas ditarik.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Dewa Indra menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Dirjen PSLB3 atas keseriusan dalam melakukan penarikan alkes bermerkuri, khususnya di wilayah Bali dan NTB.
Menurut Sekda Dewa Made Indra, pihaknya sangat memahami, upaya penarikan alkes bermerkuri bukanlah hal yang sederhana karena berkaitan dengan tempat pembuangan akhir serta pengolahannya.
“Pengelola fasilitas pelayanan kesehatan tahu bahwa alkes yang mengandung bahan merkuri tak boleh digunakan, tapi untuk membuangnya mereka juga tak boleh sembarangan sehingga akhirnya disimpan selama bertahun-tahun,” ujarya.
Menurut Dewa Indra penyimpanan yang bertahun-tahun tentunya kemudian menjadi beban bagi pengelola fasilitas pelayanan kesehatan. Sedangkan alkes bermerkuri merupakan senyawa kimia yang dapat menimbulkan masalah serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sementara dilain pihak, kementerian terkait juga memerlukan waktu untuk menarik produk tersebut karena harus berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Sementara Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK, Ari Sugasri dalam sambutannya menyampaikan bahwa penarikan alkes bermerkuri adalah amanat dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang diturunkan dalam Peraturan Kementerian LHK Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengolahan Alkes Berbahan Merkuri dan ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2025. Alkes bermerkuri yang ditarik meliput jenis termometer, tensimeter dan dental amalgam.
“Langkah ini juga didukung Kementerian Kesehatan dengan mengeluarkan Peraturan Nomor 41 Tahun 2029 Tentang Penghapusan dan Penarikan Alkes Bermerkuri di Fasyankes,” katanya.
Kemenkes RI menargetkan 100 persen Fasyankes tak lagi menggunakan alkes bermerkuri pada tahun 2024 dan menurutnya saat ini sudah berhasil dicapai. Sekarang tinggal menyelesaikan penarikannya.
Ari Sugasri menambahkan, KLHK RI mulai melakukan kegiatan penarikan tahun 2023 dan sudah menjangkau 6 provinsi di wilayah Jawa.
“Kami telah berhasil menarik dan menghapus 61.140 unit alkes bermerkuri dengan berat mencapai 53,6 ton,” jelasnya.
Sedangkan dalam kegiatan kali ini, KLHK menarik alkes dari 54 Fasyankes di 5 kabupaten dan dua kota dengan berat mencapai 800 kg dari kawasan NTB. Khusus untuk wilayah Bali, alkes bermerkuri berasal dari 135 Fasyankes di 9 kabupaten/kota dengan berat mencapai 2,59 ton.
Alkes bermerkuri dari wilayah Bali dan NTB selanjutnya dilepas menuju tempat pengelolaan akhir yang berlokasi di wilayah Jawa.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam sambutannya mengapresiasi Bali yang sudah menuntaskan penarikan alkes bermerkuri dari seluruh Fasyankes.
Menurutnya, upaya penarikan alkes bermerkuri bukanlah hal sederhana karena membutuhkan proses yang cukup kompleks. “Untuk jangka panjang Indonesia membutuhkan tempat khusus untuk pengolahan merkuri. Hasil pengolahan itu dikirim ke sejumlah negara penerima, salah satunya Jepang,”pungkasnya. (arn/jon)








