
TABANAN -Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan, meminta KPU Kabupaten Tabanan dalam rekrutmen Panitia Pendaftaran Data Pemilih( Pantarlih ) untuk Pilkada Tahun 2024 diumumkan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Tabanan terkait pembentukan Pantarlih.
“ Dalam Pengawasan perekrutan Pantarlih telah disampaikan kepada jajaran adhoc yakni Panwascam dan Pengawas Pemilu Desa (PKD) dalam rapat melalui media zoom meeting, Rabu,(12/6/2024).
Narta mengatakan, Pengawas Pemilu Desa dalam mengawasi pengumuman rekrutmen Pantarlih, apakah sudah diumumkan tempat terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat serta sesuai tahapan, tepat waktu dan jadwal amanat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 Pembentukan Badan Adhoc.
“Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam melaksanakan tugasnya dalam pemutakhiran data pemilih Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024,” katanya.
Hal ini penting, pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas , integritas dan kemandirian. Pantarlih nanti kunci awal melaksanakan tugasnya terkait Pemutakhiran Data Pemilih.
“Kesuksesan pelaksanaan DPT pada Pilkada Tahun 2024 tidak terlepas dari peran Panitia Pendaftaran Data Pemilih (PPDP),” pungkas Narta. (jon)