BULELENG – Polres Buleleng melalui Tim Khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Timsus Raga Poleng) ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Selain mengamankan 2 orang terduga pelaku berinisial Kadek UY (39) beralamat Jalan Rama Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng dan RS (32) asal Kelurahan Padangsari Lor Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, Timsus Raga Poleng juga menyita 9 unit spm sebagai barang bukti (BB).
“Kasus curanmor melibatkan mantan anggota Polri ini terungkap berawal dari laporan terkait aksi pencurian sepeda motor pada hari Sabtu, 8 Januari 2024 di Jalan Gempol Keluharan Banyuning,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber pengungkapan kasus curanmor ini di Mapolres Buleleng, Senin (8/4/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatreskrim AKP Arung Wiratama dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika memaparkan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap RS dan UY, oknum anggota yang telah diputus PTDH karena melakukan pelanggaran disiplin dan tindak kriminal.
“Terduga pelaku UY ditangkap timsus Goak Poleng dirumahnya, sementara terduga pelaku RS ditangkap di wilayah Bangli. Timsus sedang memburu terduga pelaku berinisial WE yang berhasil kabur dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Buleleng,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, UY dan RS mengakui perbuatannya, mencuri spm dengan modus kunci nyantol.
Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolres Widwan, juga terungkap pencurian yang dilakukan UY, RS dan WE pada 8 TKP dengan barang bukti 1 unit spm Nopol DK 2030 UBI, 1 unit spm DK 5463 UAE, 1 unit spm DK 2779 FBM, 1 unit spm DK 2337 UAL, 1 unit spm DK 5532 UAN, 1 unit spm DK 3970 ABB, 1 unit spm Nopol P 4276 DH, 1 unit spm DK 3729 FBP.
“Dan satu unit spm Nopol P 2851 SC yang digunakan terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam melakukan aksinya. Atas perbuatannya, UY, RS dan WE yang selalu membagi hasil dari penjualan barang curian disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pindana penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (kar/jon)