
BULELENG – Melalui rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng menerima nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023 dan 2 Ranperda yang disampaikan Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.
Selain mengagendakan pembahasan LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2023 dan 2 Ranperda melalui Badan Musyawarah (Bamus) pada masa sidang II tahun 2024, dewan juga mengingatkan agar pemerintah daerah selaku eksekutor berkomitmen mengimplementasikan Perda yang telah ditetapkan.
“Pembahasan terhadap Laporan LKPJ Bupati Tahun 2023 dan 2 Ranperda segera kami agendakan melalui Bamus pada masa sidang II Tahun 2024,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna usai memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (26/3/2024).
Supriatna menegaskan, LKPJ Bupati Buleleng tahun 2023, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi bagi Masyarakat dan/atau Investor serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat dilakukan melalui panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Buleleng.
“Pembahasan LKPJ Bupati Buleleng tahun 2023 dan kedua Ranperda tersebut, dilakukan Pansus bersama dengan tim dari pemerintah daerah, dengan harapan nantinya Perda yang sudah dibuat DPRD bersama pemerintah daerah, agar benar-benar dilaksanakan, ditegakkan oleh pemerintah daerah selaku eksekutor sehingga regulasi yang dibuat bisa dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat, termasuk didalamnya untuk peningkatan PAD Kabupaten Buleleng,” tandas Supriatna yang juga berharap pemerintah daerah senantiasa melakukan evaluasi terhadap produk hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengimplementasiannya di lapangan.
Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Lihadnyana selaku Pj. Bupati Buleleng memaparkan alasan penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Buleleng tahun 2023 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi bagi Masyarakat dan/atau Investor.
“Penyampaian nota pengantar LKPJ pelaksanaan APBD Tahun 2023 merupakan kewajiban konstitusi kepala daerah sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tandasnya.
Sesuai dengan ketentuan dimaksud, LKPJ pelaksanaan APBD wajib disampaikan Bupati kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Terkait pengajuan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor, kata Lihadnyana, diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dipertegas kembali dalam pasal 7 ayat (1) PP. No : 24 tahun 2019.
“Dimana penyelenggara pemerintahan dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat atau investor yang diatur dalam perda,” jelasnya.
Sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat, diajukan untuk penyesuaian Perda Kabupaten No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dengan ketentuan pasal 40 Permendagri No : 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat.
“Perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan daerah dan untuk itu untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya. (kar/jon)








