
TABANAN – Setelah sempat tertunda, DPRD Tabanan dan eksekutif akhirnya menyepakati dua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Tabanan , Rabu (27/9/2023).
Ketua DPRD I Made Dirga menyampaikan, berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Khusus III Pembahas dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pembahasan telah selesai dilakukan antara Pansus III dengan eksekutif , sehingga Hari ini (kemarin) kami sepakat untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Dirga yang mempersilahkan juru bicara Pansus III, I Ketut Arsana Yasa menyampaikan hasil pembahasannya.
Arsana Yasa menyampaikan Pansus III telah melakukan kajian dan pembahasan dalam rapat internal dan rapat kerja dengan Perangkat Daerah terkait. Dikatakan, dua Rancangan Peraturan Daerah ini disusun agar dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, situasi dan kondisi saat ini.
“Sehingga menjadi kewajiban untuk dibahas dan ditetapkan sebagai bentuk kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kemudian pria yang akrab dipanggil Sadam ini menyampaikan hasil pembahasan Pansus III. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Amertha Buana disusun dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah, peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana.
Sehingga dapat beroperasi secara kompetitif dan menghasilkan keuntungan dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD dan benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan daerah di kabupaten Tabanan.
“Berdasarkan pada ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau badan usaha milik negara,” tandasnya.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disusun dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah yaitu ketentuan Pasal 94 yang mengamanatkan untuk pengaturan seluruh jenis Pajak dan Retribusi yang menjadi kewenangan Daerah diatur dalam satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari sarana dalam mendistribusikan keadilan atas kemampuan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mewujudkan kemandirian daerah, sehingga diperlukan pengaturannya berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Pansus III juga meminta eksekutif melakukan sosialisasi mengenai isi dan substansi materi yang diatur dalam dua Perda tersebut. Juga diminta untuk segera membuat peraturan bupati agar kedua perda tersebut dapat dijalankan.
Adanya penyertaan modal dari Pemerintah Daerah, Perumda Tirta Amertha Buana harus betul-betul dapat meningkatkan kinerjanya sehingga mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yaitu kualitas pelayanan Air Minum guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang sehat, bersih, dan produktif.
Terkait dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangan agar maksimal dalam pemungutan pajak maupun retribusi dengan menggali potensi-potensi objek pajak dan retribusi yang disesuaikan situasi, kondisi dan potensi daerah.
Sementara Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan DPRD beserta anggota telah menuntaskan pembahasan dua Ranperda tersbeut sehingga disepakatai untuk menjadi Perda
“Persetujuan bersama yang ditunjukkan dalam sidang dewan ini juga menyiratkan bahwa antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan kewenangannya sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah. Selanjutnya tentu kami mengharapkan agar sinergitas ini dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk pengabdian terbaik kita kepada masyarakat,” papar Bupati Sanjaya. (jon)








