
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng segera mengetok palu (sahkan,red), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043.
Selain penyesuaian terhadap aturan perundang-undangan diatasnya, pembahasan ranperda RTRW ke tingkat berikutnya juga dilakukan setelah rapat gabungan komisi dengan eksekutif menyepakati beberapa klausul yang menjadi saran dan masukan pansus antara lain terkait penetapan kawasan industri dan lokasi pembangunan Bandara Baru di Bali Utara.
“Dari hasil rapat tadi, dewan sepakat dengan apa yang disampaikan tentang RTRW itu, karena wajib dan segera dibentuk untuk menentukan arah pembangunan Buleleng,” tandas Wakil Ketua DPRD Buleleng, Gede Suradnya usai memimpin rapat gabungan komisi dengan eksekutif di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (19/9/2023).
Suradnya didampingi Putu Mangku Budiasa selaku Ketua Pansus II RTRW Kabupaten Buleleng 2023-2043 mengungkapkan selain penetapan kawasan industri, pariwisata dan pertanian, penjelasan dari eksekutif yang dipimpin Asisten II Setda Buleleng Ni Made Rousmini tentang lokasi pembangunan bandara baru di Bali Utara dan pengembangan Bandara Letkol Wisnu juga sudah dapat dipahami dan disepakati.
“Secara spesifik, yang disepakati pada pembahasan adalah penetapan kawasan industri pada Ranperda RTRW. Terkait bandara baik pembangunan maupun pengembangan belum dapat diputuskan, kalau kesiapan kita, pemkab Buleleng sesuai penjelasan Kadis PUTR, sekalipun Perda RTRW tidak mengikusertakan rencana pembangunan bandara dan infrastruktur pendukungnya, ketika pemerintah pusat menetapkan maka Perda ini akan tidak berarti dan harus mengikuti apa yang menjadi keputusan pusat,” tandas Suradnya dibenarkan Mangku Budiasa.
Selaku Ketua Pansus II bertugas membahas Ranperda RTRW Buleleng tahun 2023-2043, Mangku Budiasa menyatakan selain penetapan kawasan industri yang disesuaikan perubahan luas kawasan Celukan Bawang dan lebih fleksibel sehingga mampu meningkatkan investasi, juga disepakati penyempurnaan klausul terkait pengembangan Bandara Letkol Wisnu, Turyapada dan pembangunan bandara baru di Bali Utara.
“Awalnya Bandara Letkol Wisnu ditetapkan sebagai bandara khusus untuk pendidikan dan setelah kunjungan Bapak Gubernur ke lokasi dan berharap bisa dikembangkan menjadi bendara komersial, maka kita akomodir dalam Ranperda ini dan sudah disempurnakan, bandara khusus Letkol Wisnu dapat dikembangkan menjadi bandara komersial sepanjang memenuhi ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kalau mau dikembangkan sudah ada payung hukumnya, berarti sudah clear bandara Letkol Wisnu,” tegasnya.
Terkait keberadan Tower Turyapada, vokalis DPRD Kabupaten Buleleng ini menyatakan melalui pembahasan dengan eksekutif, pembangunan tower yang sebelumnya tidak tercantum pada RTRW Provinsi Bali maupun RTRW Kabupaten Buleleng akhirnya disepakati dan diakomodir dalam Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043.
“Kami sudah buatkan satu pasal yang mengtur tentang pembangunan Turyapada itu, pertama adalah disekitar Tower Turyapada tidak boleh ada bangunan, khusus bangunan tower itu saja. Kalaupun ada disekitar radius sekian kilometer kawasan itu, KDB-nya kita rendahkan, cuma 5 %. Jadi, orang yang punya tanah 1 hektar disekitar sana, dia hanya boleh membangun seluas 5 are,” terangnya.
Sementara terkait PSN seperti rencana pembangunan Bandara Baru di Bali Utara, Mangku Budiasa menyatakan Perda RTRW tahun 2023-2043 memberikan ruang seluas-luasnya, pemanfaatan lahan di Kabupaten Buleleng untuk PSN.(kar/jon)








